MUI Karimun Imbau Masjid dan Mushala Ikuti Aturan Sementara Peniadaan Shalat Berjamaah

    spot_img

    Baca juga

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Tampak layar slide saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun menggelar rapat pencegahan Covid-19. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun mengharapkan kepada seluruh rumah ibadah baik masjid Maupun mushala yang ada di Kabupaten untuk menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah.

    Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI Pusat dan MUI Provinis Kepri. Dimana dalam fatwa tersebut disebutkan untuk sementara menghentikan shalat Jumat di masjid-masjid yang ada agar diganti dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing. Selain itu juga terkait shalat fardu lima waktu secara berjamaah yang juga dihentikan sementara.

    “Kami dari MUI mengharapkan kebijakan ini di taati. Untun itu kita telah melakukan rapat dan menyatakan untuk shalat Jumat Minggu ini dan Minggu depan untuk di tiadakan dahulu dan dapat diganti dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing. Selain itu juga shalat fardu berjamaah lima waktu juga agar ditiadakan,” ucap wakil ketua MUI Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (26/3).

    Disebutkannya, kebijakan ini telah disepakati, dan MUI Kabupaten mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menguatkan keputusan ini.
    “Hari ini masih di lakukan pembahasan MUI bersama Bupati Karimun dan instansi terkait guna membahas kebijakan ini lebih lanjut,” tegasnya.

    Menurutnya Kebijakan ini juga diambil mengingatkan, lebih baik mengganti solat Jumat dengan solat dzuhur atas alasan keselamatan jiwa karena covid-19 itulah agenda Rapat Umum Pengurus MUI Kabupaten Karimun digelar. Peniadaan shalat Jumat di masjid-masjid dan shalat fardu berjamaah ini dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan nantinya.

    Sementara Masjid Agung, Jalan Poros telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan menghentikan shalat Jumat dan shalat fardu lima waktu mulai hari ini dengan SE Nomor: 041/DKM-MAK/B/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.(ria)