BATAM, POSMETRO.CO: Setelah menunda pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Batam, Komisi Pemilihan Umum Kota Batam juga menunda semua aktifitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik sejak 29 Februari 2020 lalu. Penundaan semua aktifitas PPK ini menyusul adanya surat KPU RI Nomor 285 tahun 2020 tentang tindaklanjut pelaksanaan tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.
Selain surat tersebut, penundaan aktifitas PPK oleh KPU Batam ini juga merujuk pada SK KPU RI nomor 179 tentang penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan SK nomor 179.
“Ini adalah bentuk perhatian KPU Batam menyikapi penyebaran virus corona dimana Provinsi Kepri telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam wabah virus corona di Kepri serta imbauan Walikota Batam terkait penyebaran virus Corona,” kata Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu, dalam rilisnya, Kamis (26/3).
Dengan ditundanya tahapan ini maka seluruh staf dan komisioner KPU Kota Batam juga menindaklanjutinya dengan bekerja dari rumah (work from home) hingga akhir Maret 2020.
“Kantor KPU Batam tetap dibuka selama jam kerja dan pelayanan surat menyurat di kantor tetap berjalan karena ada piket,” lanjutnya. Penundaan tahapan pilkada ini hingga adanya keputusan KPU RI.
KPU Kota Batam telah resmi menunda tiga tahapan pilkada yakni pelantikan anggota PPS, penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan serta perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
KPU Kota Batam juga minta agar seluruh staf dan komisioner tetap tinggal di rumah (stay at home) dan melakukan protokol pencegahan penyebaran virus corona.(cnk/*)