
KARIMUN, POSMETRO.CO: Ketua Satgasus Penanganan virus corona (Covid-19) Kabupaten Karimun, Muhd Firmansyah menyatakan, telah mengeluarkan himbauan tentang penghentian sementara aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM). Penghentian aktifitas ini dilakukan sampai batas waktu yang tertentu.
Disebutkan Firman, Senin (23/3) saat ditemui POSMETRO.CO, penghentian aktifitas tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah mewabahnya virus Corona di Kabupaten Karimun.
“Himbauan sudah kita keluarkan, terkait untuk menghentikan sementara kegiatan apapun di setiap Tempat Hiburan Malam yang ada, hal ini berlaku mulai Senin (23/3) ini,” ucap Firmansyah.
Untuk itu ia mengharapkan para pengelola THM untuk mengindahkan imbauan ini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama.
“Jadi kita harapkan untuk melaksanakan imbauan ini, tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” tutup Firman.(ria)