Larutan Sabu 800 Kilogram Lebih Dibuang ke Toilet

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para pelaku kasus narkotika juga ikut melarutkan sabu-sabu itu dengan air panas dengan pengawasan polisi. (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Bintan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu di Halaman Utama Polres Bintan, Senin (23/3). Ratusan kilogram sabu-sabu itu dilarutkan dan dibuang ke dalam toilet.

    Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dipimpin oleh Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono SIK, MM diwakili Kabagsumda Kompol H Butar-Butar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho, Penasihat Hukum Edi Ginting SH, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, SIK, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

    “Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat kotor 838,78 (delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram tersebut disita dari tersangka MH di Jalan Pasar Baru Kecamatan Tanjung Uban Selatan Bintan,” sebut Kabag Sumda, Kompol H Butar-Butar di depan awak media.

    Kemudian dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan dibawa ke Lombok. Sedangkan tersangka yang berinisial MKK dan ML, ditangkap di Batam di tempat yang berbeda.

    Narkotika jenis sabu berat kotor 838,78 (delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 811,78 (delapan ratus sebelas koma tujuh puluh delapan) gram, sedangkan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) gram sebagai bukti di penuntut umum maupun di sidang Pengadilan Negeri.

    Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 783, 28 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) gram, Kabag Sumda Kompol H. Butar-Butar menyampaikan Barang Bukti, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa keaslian barang norkatika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, disegel.

    Kemudian plastik dirobek dengan pisau kater dan diperiksa keaslian dengan menggunakan alat Narkotes disaksikan oleh media dan tersangka. Lalu, Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih dengan menggunakan 1 (satu) buah dandang diaduk-aduk, hingga menyatu dengan air setelah itu larutan Narkotika jenis sabu dibuang ke toilet/ septictank.

    Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut, merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas peredaran narkoba.(aiq)