KPU Kepri Berharap Penundaan Tahapan Pilkada hingga Steril Covid-19

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Anggota KPU Kepri, Arison. (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Penyebaran virus corona (Covid-19), kian mengkhawatirkan. Terkait ini, pemerintah melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan massa. Maka sebagai bentuk kepedulian dan dukungan atas upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut, diputuskan sebagian tahapan Pilkada ditunda.

    “Pada minggu yang lalu, KPU RI telah memerintahkan pelaksanaan dan penerapan work from home (wfh). Dengan pertimbangan jumlah wilayah persebaran Covid-9, kian mengkhawatirkan. Maka, terkait ini, pada hari Sabtu 21 Maret 2020, KPU juga menerbitkan Keputusan 179 dan SE 8 tahun 2020 tentang penundaan beberapa tahapan pilkada,” ujar Anggota KPU Kepri, Arison kepada POSMETRO.CO, Senin (23/3).

    Lebih detail ia menyampaikan, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang ditunda itu, di antaranya adalah pelantikan PPS Desa/Kelurahan, Pembentukan PPDP, Pelaksanaan Verifikasi Faktual syarat dukungan calon perseorangan, serta Pemutahiran Data Pemilih.

    Untuk pelantikan PPS, KPU masih memberikan opsi dan alternatif kepada KPU Kab/Kota dengan pertimbangan Kesiapan KPU Kab/Kota melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh KPU, dalam pelantikan tersebut.

    Kebijkan ini dikeluarkan mengingat status kedaruratan wilayah/ imbauan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kamtibmas kepolisian RI.

    Sampai saat ini, KPU Kepri masih menetapkan jadwal bahwa hari pemungutan suara masih tetap hari Rabu, 23 September 2020.

    Soal sampai kapan adanya penundaan ini, ditegaskan Arison, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, pihak KPU Kepri tetap semangat bekerja, di tengah virus corona yang mewabah ini.

    “Namun, kita berharap, penundaan ini setidak-tidaknya sampai dengan kondisi dampak Covid-19 dinyatakan bebas dan steril,” imbuhnya.(aiq)