
KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun kembali mengaktifkan aplikasi Panic Button atau panggil polisi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan gangguan keamanan yang di lokasi yang dirasakan masyarakat. Aplikasi berbasis Android tersebut dapat di donlod di Website Resmi Polres Karimun di www.polreskarimun.com.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik saat dikonfirmasi POSMETRO.CO, Sabtu (21/3) siang.
Ia menjelaskan aplikasi ini sebelumnya sudah berjalan, namun mengalami sedikit hambatan, kemudian saat ini kembali diaktifkan. Saat ini belum tersedia di Play Store.
“Jadi saat ini silahkan di-download di website resmi Polres Karimun, geser ke bagian bawah halaman ada gambar Panic Button, kemudian tekan tiga kali maka otomaris akan terdonlod di hp, kemudian instal dan lakukan registrasi sesuai data diri masing-masing,” ucap Herie.
Disebutkan Herie, aplikasi ini dibuat dengan maksud untuk mempercepat penanganan dan tindakan yang dilakukan pihaknya. Selain itu mempermudah masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban. Tekan tiga kali, polisi akan datang.
“Setelah registrasi, tombol panic Button di HP dapat ditekan tiga kali, untuk mendapat respon dari sejumlah personel polisi yang sudah standby, Atau kata lainya kalau butuh bantuan polisi, silahkan tekan aplikasi tersebut, kami akan datang,” terangnya.
Namun Herie mengharapkan masyarakat bijak dalam menggunakan aplikasi, diminta untuk tidak dijadikan coba-coba. Atau menggunakan untuk main-main.
“Gunakan ketika memang sedang mengalami gangguan keamanan atau menjadi korban kejahatan, ini kami buat untuk membantu mempercepat proses penanganan gangguan Kamtibmas di masyarakat, sehingga masyarakat mendapat penanganan yang lebih cepat,” tutupnya.(ria)