Akhirnya, Bupati Lingga Liburkan Murid PAUD hingga SMP

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Sekda Lingga HM. Juramadi Esram. (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Maraknya penyebaran virus Corona mulai dunia, nasional bahkan sampai ke kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Sebelumnya Kepri dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan surat edaran meliburkan sekolah-sekolah, namun Bupati Lingga tetap belum meliburkan sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, setelah melalui rapat Forkopimda bahkan dialog interaktif terkait Covid-19.

    Namun, setelah melalui telaah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lingga terkait penyebaran Covid-19, dan untuk mengantisipasi hal tersebut, akhirnya Bupati Lingga mengeluarkan edaran meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai PAUD, SD, TK dan SMP sederajat.

    Sekda Lingga HM. Juramadi Esram membenarkan kalau surat edaran Bupati Lingga yang yang tertanda tangani H. Alias Wello, Nomor: 430/ DISDIK/III/2020/0431 tentang Antisipasi Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lingga.

    “Setelah mendapat pertimbangan Bupati Lingga, hasil telaah IDI Kabupaten Lingga, serta menindak lanjuti dan berpedoman pada Keputusan Presiden RI, Edaran Menteri Pendidikan, Surat BNSP, Surat Edaran Gubernur Kepri serta Surat Edaran Gubernur Kepri yang kedua,” ungkap Juramadi Esram, Jumat (20/3) sore.

    Lanjut pria arif dan murah senyum ini lagi, ada 5 poin dalam surat edaran yang akan di berlakukan pada hari Sabtu (21/3), meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan swasta di Kabupaten Lingga dengan melakukan belajar di rumah menggunakan buku-buku pegangan siswa, mengerjakan tugas dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman belajar, kemendikbud.go.id mulai tanggal 21 s/d 31 Maret 2020.

    Katanya dia lagi, menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di area sekolah dan di luar sekolah. Menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higienis, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    “Selanjutnya, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidikan dan mendapatkan menjalankan tugas dan menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah. Terakhir, kepada pada orang tua wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung,” imbuh Juramadi Esram membacakan.(mrs)