Dukung Kebijakan Pemerintah, PGN Kuatkan Infrastruktur Gas

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

     

    PGN akan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke seluruh tanah air. Foto: Humas PGN

    BATAM, POSMETRO.CO – Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan sektor industri nasional. Wujudnya, perusahaan Gas itu memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

    Menurut Rachmat, sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development.

    Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

    “Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas,” kata Rachmat, seperti dalam rilisnya yang dikirim kepada posmetro.co pada Kamis (19/3/2020).

    Rachmat juga menjelaskan upaya PGN dalam mendukung pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

    PGN sebagai badan usaha, tambah dia, bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

    Dalam Perpres No 40 tahun 2019, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.

    Rahmat menjelaskan bahwa PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna Akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk Pengguna Akhir, menurut Rahmat jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari Pemerintah.

    Menurut Rahmat, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

    “Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah” ujarnya menambahkan

    Hal ini diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan usaha sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.(*/esa)