Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu Harmonisasi Kampung Tua

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Safari Ramadhan bersalaman dengan pimpinan DPRD Batam. (Posmetro.co/ist) 

    BATAM, POSMETRO.CO: Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Safari Ramadhan meminta perpanjangan waktu harmonisasi pengkajian ranperda perkampungan tua sehingga diselesaikan dengan baik. Karena hal ini berkaitan dengan korelasi dengan ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang harus disahkan pada Mei mendatang.

    “Melihat kondisi tersebut, maka Bapemperda meminta kepada rapat paripurna yang terhormat untuk dapat memperpanjang waktu harmonisasi pengkajian Ranperda perkampungan tua dan diselesaikan dengan baik,” kata Safari saat rapat paripurna laporan Bapemperda Pengkajian/Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua sekaligus Pengambilan Keputusan, di Ruangan Utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Senin (16/3).

    Penambahan waktu kata Safari perlu dilakukan. Di mana materi atau substansi perkampungan tua yang diatur dalam Ranperda RTRW harus menjadi pedoman sekaligus materi substansi dari ranperda perkampungan tua. Sehingga, kampung tua di Kota Batam harus memiliki payung hukum yang jelas.

    “Perda ini menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam melakukan pengembangan perkampungan tua di kota Batam. dan permasalahan kampung tua di Batam harus selesai,” harap politikus Partai Amanah Nasional (PAN) itu.

    Safari menjelaskan, Ranperda pekampungan tua ini merupakan inisiatif DPRD Batam. Dan diajukan untuk menjadi solusi sekaligus payung hukum atas permasalahan perkampungan tua di kota batam. Dikatakannya, keberadaan kampung tua telah ada jauh sebelum proses pembangunan Kota Batam ini berjalan, atau adanya Otorita Batam (OB) sekarang disebut BP Batam.

    “Karena bila berbicara tentang Batam tidak akan mungkin melepaskan dari keberadaan perkampungan tua tersebut. Jadi kita minta BP Batam dan Pemko juga menyelesaikan legalitas kampung tua ini,” pesan Safari.

    Selain itu kata Safari, perkampungan tua juga telah menjadi semacam identitas daerah. Yakni ciri khas yang membedakan Batam dengan daerah lainnya. Ada konfigurasi nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat setempat, yang semestinya menjadi semangat, inspirasi, dan sumber pedoman dalam berpikir, berekspresi, dan berperilaku masyarakat Kota batam.

    “Inilah yang harus kita perhatikan ada ciri khas yang membedakan Batam dengan daerah lainnya yakni keberadaan kampung tua. Saat pansus perkampungan tua terbentuk dan ada dilakukan pembahasan, pemerintah pusat merespon permasalahan kampung tua di Batam,” katanya.

    Sehingga Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk dapat menyelesaikan permasalahan legalitas atas perkampungan tua. Dengan cepat instruksi tersebut ditindaklajuti dengan membentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua.

    Sebagaimana diketahui bersama, tim teknis penyelesaian perkampungan tua saat ini tengah bekerja guna melakukan verifikasi terhadap titik-titik perkampungan tua. Hasilnya, pada tanggal 20 Desember 2019 lalu, telah diserahkan sekitar 1.300 sertifikat tanah di 3 (tiga) titik kampung tua, yaitu Tanjungriau di Sekupang Tanjunggundap di Sagulung dan Seibinti di Sagulung.

    Dari jumlah 37 titik masih ada sekitar 34 titik perkampungan tua yang harus diselesaikan legalitas hukumnya, dan berbagai permasalahan yang ada atas perkampungan tua tersebut. Ia menilai memang membutuhkan waktu untuk merampung itu semua melibatkan semua orang.

    “Atas kondisi tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan tim teknis penyelesaian kampung tua. Pansus perkampungan tua dengan persetujuan rapat paripurna, memutuskan ranperda perkampungan tua diserahkan kepada bapemperda untuk dilakukan harmonisasi/ pengkajian sesuai mekanisme yang berlaku,” beber Safari.

    Semangat pantang menyerah menjadi slogan pihaknya untuk memberikan kebahagian kepada masyarakat yang tinggal di kampung tua yakni payung hukum. Namun, tetap berpegang dengan pedoman awal terbentuknya pansus. Sesuai karakter dan kekhasan masing-masing perkampungan tua tersebut melalui sebuah grand desain yang disebut rencana induk pengembangan perkampungan tua.

    Jelas Safari, melalui Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, pasal 39 tertuang rancangan perda yang sudah dibahas dan dilaporkan oleh panitia khusus dalam rapat paripurna dan belum mendapat persetujuan, dapat diputuskan dilakukan pengkajian/ harmonisasi.

    “Pengkajian harmonisasi dilakukan oleh Bapemperda dan dapat melibatkan pansus Ranperda dimaksud pihak lain sesuai kebutuhan. Kemudian hasil harmonisasi pengkajian dilaporkan Bapemperda kepada rapat paripurna guna dilakukan pengambilan keputusan,” jelasnya lagi.

    Lanjutnya, Bapemperda melakukan serangkaian kegiatan baik melakukan rapat internal untuk mempelajari materi dan substansi dari ranperda tersebut. Ini sekaligus permasalahan yang muncul terutama berkaitan dengan belum selesainya kerja tim teknis penyelesaian perkampungan tua.

    “Kami akan melakukan pembahasan bersama pimpinan dan anggota pansus yang kebetulan juga anggota Bapemperda kampung tua,” pungkas Safari.(hbb/adv)