Seminggu, 8 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Pelaku kasus narkoba yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Karimun saat diekspos di Mako Polres Karimun, Rabu (18/3) sore. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran Narkoba di Karimun ternyata cukup tinggi. Peredaran barang haram ini pun masuk ke semua lini. Jajaran Sat Narkoba Polres Karimun pun terus meningkatkan penindakan, dalam seminggu ini polisi pun berhasil mengamankan 8 pelaku yang terlibat dalam narkoba. Pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan sejak 7 hingga 13 Maret 2020.

    “Untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak 6 kasus. Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang terdiri dari 8 orang laki – laki,” buka Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir dalam jumpa persnya di Mako Polres Karimun, Rabu (18/3) sore.

    Disebutkannya, adapun tempat kejadian perkara ( TKP ) dalam pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 5 Kasus dengan tersangka 7 orang laki-laki Yakni dengan MA, dengan barang bukti 3 ( Tīga ) Paket kecil narkotika diduga jenissabu, kemudian LE, RS dengan barang bukti 1 ( Satu ) Paket narkotika diduga jenissabu, IR dengan barang bukti 1 ( Satu ) Paket narkotīka diduga jenissabu, EK, MA dengan barang bukti 4 ( Empat ) paket narkotīka diduga jenis sabu, HM dengan barang bukti 6 ( Enam ) Paket narkotika diduga jenis sabu dan SR.

    Kemudian di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 1 Kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki atas inisial SN, seorang ASN dengan barang bukti 1 (Satu ) Paket narkotika diduga jenis sabu.

    “Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 9 orang tersangka di 2 TKP Wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun sabu sebanyak 9,03 gram,” tambah Chaidir yang juga dihadiri sejumlah FKPD Lainnya.

    Dari pengungkapan ini Pasal Yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.(ria)