Korban Perkosaan Menanggung Aib Seumur Hidup, Pelaku Divonis 2 Tahun: Tidak Adil Rasanya

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi korban perkosaan. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: DP, korban pemerkosaan hanya bisa pasrah dengan keadaannya. Bocah yang seharusnya masih mengenyam pendidikan di bangku SMP ini harus melahirkan seorang bayi pada April mendatang. DP merupakan korban pemerkosaan di wilayah Sagulung pada Juni 2019.

    “Kini harapan anak saya sudah putus, pendidikannya terpaksa terhenti. Lalu ia harus menahan rasa malu karena hamil di bawah umur tanpa suami,” ucap MH, ibu DP, Jumat (13/3) sore.

    MH mengatakan, ia minta keadilan untuk DP belum sepenuhnya ditegakkan. Ceritanya, bulan Juni 2019, DP pulang kerja kelompok dari Dapur 12, Kecamatan Sagulung. Saat di perjalanan pulang, ia dicegat pria tak dikenal.

    “Kunci motor putri saya ditahan. Lalu mulutnya dibekap pelaku. Besok harinya DP ditemukan dengan kondisi linglung, lalu ia tidak mengenakan celana dalam lagi,” ujar MH.

    Tapi tak lama kemudian, kejadian ini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Titik terang ditemukan, pelaku berisinail ES diamankan. Pria tersebut terbukti melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada DP.

    “Saya senang, polisi bisa menangkap pelaku. Dan saya ingin pelaku itu dihukum seberat-beratnya,” tegas MH.

    Namun kenyataannya, ES hanya divonis 2 tahun penjara dan ditahan di Lapas Anak, Baloi. Tentu saja vonis ini membuat hati MH merasa teriris, apalagi putrinya harus mengalami tekanan mental, kehilangan pendidikan dan harus mengandung selama 9 bulan tanpa suami yang sah.

    “Pelaku disebut masih di bawah umur dan divonis 2 tahun saja. Inilah saya tidak terima dan tidak percaya kalau pelaku di bawah umur,” keluh MH.

    Menurut MH, seharusnya petugas menunjukkan identitas pelaku. Bahkan menurut informasi yang diterimanya, ES sudah berumur 21 tahun dan bekerja di salah satu doorsmer di wilayah Dapur 12.

    “Saya melihat wajah pelaku sudah menunjukkan orang dewasa, seharusnya jangan dihukum dua tahun lagi,” sesalnya.

    MH melanjutkan, saat ini kondisi DP sudah berangsur membaik. Namun tentunya, kejadian yang dialami anaknya itu tak akan lekang dari ingatannya. Bahkan bulan 4 mendatang, putrinya itu harus bertaruh nyawa untuk melahirkan. Dan disarankan menjalani operasi cesar karena masih di bawah umur.

    “Masih banyak tantangan lagi. Di samping masalah biaya, putri saya juga harus menjalani pengobatan mental, apalagi tak ada yang mendampingi saya,” tuturnya.

    Ke depannya, ia berharap agar ada bantuan dari pemerintah untuk pengobatan mental sang anak. Bahkan jika memang benar pelaku sudah dewasa, maka harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

    “Kejadian ini menjadi momen terburuk yang akan diingat putri saya seumur hidupnya. Sementara pelaku itu akan bebas setelah dua tahun, ini tidak adil rasanya,” tutupnya.(jho)