‘Kangkangi’ Bawaslu RI, Ada Apa dengan Bawaslu Batam?

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendera Reza Irwansyah Rezeki. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tahapan seleksi panwaslu kelurahan/ desa (PKD) di Batam jauh dari kata transparan dan profesional. Karena lagi, hasil kelulusan seleksi PKD terpilih hingga saat ini belum diumumkan di website Bawaslu Kota Batam.

    Seperti yang tertera dalam petunjuk dan teknis (Juknis) penerimaan dan seleksi PKD dari Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 disebutkan bahwa, PKD terpilih diumumkan di website Bawaslu Kota atau Kabupaten.

    Transparansi dan juga netralitas Bawaslu Kota Batam pun dipertanyakan, jangan sampai dari 64 kelurahan yang ada di Batam diisi orang yang tidak ‘layak’.

    Belum diketahui, apa alasan Bawaslu Kota Batam tidak mengumumkan hasil seleksi yang seharusnya dipublikasikan sejak Kamis 12 Maret ini.

    Dikonfirmasi Jumat (13/3) siang, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendera Reza Irwansyah Rezeki, terkait hal tersebut tidak mengangkat panggilan ke selulernya.

    Saat ditelusuri hingga Sabtu (14/3) pukul 07.00 WIB, website Bawaslu Kota Batam juga belum aktif.

    Masyarakat pun dibuat bertanya-tanya terkait seleksi ini, karena Bawaslu dan jajarannya lah sebagai ‘wasit’ di pemilu dengan segala tupoksinya sebagai pengawas pemilu.

    Dari penelusuran di lapangan, kuota 30 persen untuk perempuan di setiap kecamatan ada yang tidak tercapai. Bahkan di 7 kelurahan semuanya diisi laki-laki.

    Demikian juga dengan persyaratan ikut seleksi yang berprofesi lain harus minta izin dari atasan langsung dan bekerja penuh waktu bila terpilih. Malah ditemukan terdapat panwascam yang bekerja sebagai chief security (kepala keamanan) ‘meloloskan’ dua anak buahnya sebagai PKD. Bahkan, dalam pengumuman kelulusan tidak ada pemberitahuan waktu dan tempat kapan akan dilantik, seperti apa yang tertera di juknis.

    Dan terakhir, dari seleksi tersebut, masyarakat diberi andil untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PKD. Lalu bagaimana masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap seleksi tersebut bila Bawaslu Batam ‘tertutup’? (tim)