Komplotan Rampok “Bergaji” Rp 30 Juta Per Orang

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Geng perampok yang dibekuk polisi. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Baru keluar penjara, komplotan rampok di Batam ‘main’ lagi. Lokasi sudah digambar jauh-jauh hari. Bahkan, aksi 7 orang bandit ini baru di hari kedua berhasil membobol ruko di dekat Hotel Baloi Garden, Lubukbaja, Batam pada 5 Maret 2020. Mereka menggunakan mobil Kijang Innova malam itu.

    “Hari pertama gagal, kami main lagi hari kedua,” kata salah satu pelaku kepada polisi.

    Di hari kedua itulah, para residivis ini berhasil membobol ruko penyuplai minyak tersebut.

    “Kerjanya cepat. Karena pemain lama. Jumpa brankas, ambil alat, brankas dihancurkan, duitnya diambil,” terang Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Jumat (13/3).

    Mereka punya peran masing-masing. Tapi dalam waktu singkat pelaku berhasil dibekuk polisi dari beberapa tempat. Pelaku berinisial AH, DR, RV, YU, NS, YS dan J. Satu lagi berinisial U masih DPO. Tiga kaki pelaku terpaksa “dibolongi” kakinya karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.

    Barang bukti yang diamankan di TKP berupa uang tunai Rp 200 juta, dalam bentuk dolar Singapura 20 ribu ditotalkan hampir Rp 400 juta kerugian yang dilaporkan oleh korban. Serta barang bukti lain plat nomor palsu, linggis, gunting, HP, anting emas hasil pembelian dari uang yang didapatkan.

    “Uang hasil curian dibagi. Per orang dapat bagian Rp 30 juta. Pembagian ini sudah mereka sepakati bersama, oleh otak pelaku berinisial U,” tambah dia.

    Karena ulahnya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP ayat 2 ancaman 10 tahun penjara. Andri menambahkan, para pelaku merupakan residivis yang pernah diamankan terkait pembobolan brankas di Seipanas dua tahun lalu.

    “Baru keluar penjara, main lagi. Rata-rata mereka warga di Batam,” imbuhnya.

    Terkait dugaan adanya keterlibatan orang dalam di perusahaan tersebut, pihaknya masih mendalami.

    “Mereka beraksi saat masyarakat sedang tidur pada pukul 04.30 WIB. Tidak butuh waktu lama karena mereka memang spesialisnya,” tutup Andri.(cnk)