Marak Tambang Pasir Ilegal, Polisi akan Surati DLH Kota Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Lori penambang pasir yang diamankan jajaran Polda Kepri. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Polda Kepri serius ‘menyikat’ pemain tambang pasir, terutama yang di Batam. Termasuk aktivitas yang di depan RS Bhayangkara Polda Kepri di Batubesar.

    “Kawasan yang sudah dirusak seperti di depan RS Bhayangkara, kita akan surati DLH Kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt usai ekspos, Senin (9/3).

    Harry menyebut, penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainnya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar.

    Pada Jumat (6/3) malam, sebanyak 20 orang, 11 unit mobil lori dan 4 unit escavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

    Itu terkait, adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di daerah Simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Ag, otak pelaku sudah diamankan.

    “Sudah lama dan mengakar. Tapi hilang timbul,” ujar Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Diakui Wiwit, bisnis tambang pasir memang menggiurkan. Tersangka Ag dari jual pasir pendapatan sampai Rp 60 juta per harinya. Per bulan bisa Rp 1,8 miliar.

    Wiwit menyebut, pasir ini nantinya dijual ke masyarakat dan properti. Terkait pasir yang digunakan saat ini untuk pembangunan di Kota Batam, Wiwit menyebut, kemungkinan pasir tersebut berasal dari Lingga.

    “Saya kurang tahu itu, yang jelas dari tempat-tempat yang berizin dan membayar pajak. Tapi di Batam tidak ada izin tambang pasir,” jelasnya.

    Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Termasuk adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.

    “Masih kita dalami, kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Wiwit. Diketahui, Ag statusnya sebagai yang mengatur dan membiayai sekaligus pemilik modal. Begitu juga lokasi tambang yang disebut-sebut berada di Kawasan hutan lindung, pihaknya masih mendalami itu.(cnk)