Lima Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal (kiri) bersma pimpinan DPRD Natuna, Andes Putra (tengah) dan Jarmin Sidik (kanan). (Posmetro.co/ist)

    NATUNA, POSMETRO.CO:  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020.

    Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Andes Putra di dampingi oleh Wakil II DPRD, Jarmin Sidik, dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal bertampat, di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD, Selasa (3/3).

    Ketua DPRD Natuna, Andes Putra dalam memimpin sidang menyampaikan ada beberapa Ranperda yang telah disepakati bersama dan akan dibahas pada tahun 2020.

    Hamid Rizal menyerahkan draf Ranperda Kabupaten Natuna tahunn 2020.

    Pertama, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

    Kedua, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, ketiga Ranperda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, keempat Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020 – 2040.

    Dan kelima, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha.

    Anggota DPRD Natuna yang hadir.

    “Ranperda yang di sampaikan oleh Bupati nantinya, akan di bahas lebih lanjut oleh Tim Pansus DPRD Natuna,,” ungkap Andes sambil mempersilahkan bupati untuk menyampaikan pidatonya.

    Sementara itu, Bupati Natuna Hamid Rizal dalam pidatonya menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan di Daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan maka peran dan dukungan Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan perundang–undangan sangat strategis.

    Selain itu, sambung Hamid Rizal, Perda juga memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dan di atur kedudukannya dalam Undang–undang Dasar 1945, Pasal 8 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi Daerah serta tugas pembantuan.

    Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Perda juga memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian Hukum oleh karenanya penyusunan harus sesuai dengan kaidah perundang undangan yang berlaku. Dalam kaitannya ini maka sistem Nasional memberikan kewenangan Atributif kepada Daerah untuk menetapkan Perda dan Peraturan lain yang diharapkan dapat mendukung secara Sinergis program Daerah,” ungkap Hamid Rizal.

    Dikatakan Hamid Rizal, ada lima point Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dapat segera di bahas.

    Lima Ranperda tersebut yakni, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa.

    Abdul Hamid Rizal menyampaikan Lima Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020.

    Kemudian Ranperda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020 – 2040, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang izin tempat usaha.

    “Demikianlah lima Ranperda yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, besar harapan kami agar Ranperda yang di usulkan dapat segera di bahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna,” tutup Hamid Rizal.

    Tampak hadir dalam acara tersebut, seluruh anggota DPRD, para OPD, Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh agama, setra tamu undangan lainnya.(*)