Aset Bos Kavling ‘Bodong’ di Batam Mulai Dibidik

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Lahan kavling ‘bodong’ di bilangan Kecamatan Nongsa. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Senin, 24 Februari 2020 lalu, Zazli, Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

    Lantas bagaimana perkembangan penyidikan kasus alih fungsi hutan lindung yang dijadikan lahan kavling di sekitar Kecamatan Nongsa tersebut?

    Tak ingin disalahkan sendiri. Zazli pun ‘bernyanyi’ kepada penyidik. Diduga ada aliran dana penjualan kavling yang diterima oleh oknum pejabat di Kota Batam. Karena ada dugaan gratifikasi tersebut, Dirjen Gakkum KLHK menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Informasinya (Gakkum KLHK) sudah menyurati PPATK terkait aliran dananya,” ujar sumber POSMETRO.CO, Minggu (1/3).

    Untuk diketahui, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Terkait surati PPATK, saat dikonfirmasi, Dirjen Gakkum KLHK Yazid Nur Huda belum menjawabnya.

    Memang, sebelumnya, BPKN RI sudah menyimpulkan bahwa, ada dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam. Ada pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung. Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam.

    Selain itu sumber juga menakar, sejumlah aset bos-bos PT PMB tersebut. Mulai dari aset properti hingga aset bergerak. Terkait aset bergerak berupa 11 unit mobil merek Toyota pada tahun 2018 lalu. Apakah itu benar semua kendaraan tersebut aset PT PMB? Setelah diklarifikasi, Febri, Marketing Toyota membantah hal itu.

    Febri mengatakan, 11 unit mobil baru merek Toyota itu bukanlah aset PT PMB. Melainkan itu punya karyawan.

    “Mobil yang beli itu karyawannya, dengan cara kredit. Jadi PT PMB hanya sebagai penjamin,” kata Febri menjawab pertanyaan POSMETRO.CO.

    Terkait mobil Avanza Veloz milik Zazli pun diakuinya. Tapi setahu Febri, mobil tersebut sudah dijual oleh Zazli. Sementara, Direktur PT PMB, Ayung dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik. Padahal Surat Pemanggilan (SP) sudah dilayangkan.(cnk)