
BATAM, POSMETRO.CO: Kepastian dan kemudahan berinvestasi tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Alokasi Lahan.
“Dalam aturan baru ini pengajuan alokasi lahan baru maupun memperpanjang akan dipermudah dan pasti,” ujar Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Ruang Presentasi, Gedung Marketingcenter BP Batam, Rabu (26/2) siang.
Ia mengatakan bahwa, setiap pengalokasian lahan akan diatur dalam Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL). Dibutuhkan 28 hari kerja dalam penerbitan dokumen tersebut. Ilham juga mengimbau agar pemohon mencantumkan nomor handphone dan email yang aktif untuk bisa dihubungi pihaknya nantinya.
“Yang penting saat pengajuan pemohon wajib mencantumkan nomor HP dan email yang valid. Karena selama ini banyak pemohon yang saat dihubungi ternyata tidak aktif, kami email balik lagi. Inilah kesulitan kami,” ulasnya.
Dijelaskan Ilham, dalam tahapan proses alokasi lahan yang baru bagi pemohon mengajukan surat permohonan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan syarat harus membawa KTP atau identitas badan hukum serta melampirkan rencana bisnisnya. Setelah dari PTSP berkas yang masuk dilakukan berita acara kelayakan oleh Pokja Evaluasi Alokasi yang telah dibentuk BP Batam.
“Pokja ini akan rapat untuk meliputi uji kelayakan yuridis, teknis dan bisnis. Setiap berkas yang masuk paling lama lima hari, dan itu harus sudah diselesaikan oleh mereka (Pokja). Baru dilaporkan ke pimpinan BP Batam,” jelas Ilham lagi.
Ia mengatakan, perubahan Perka baru, juga merubah aturan jaminan investasi. Jika sebelumnya pelaku usaha atau penerima alokasi lahan wajib menyetor 10 persen Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) dari nilai rencana investasi ke rekening BP Batam, namun, dalam aturan baru ini pelaku usaha cukup menyampaikan laporan dana jaminan investasi 20 persen dari nilai investasi.
“Jadi nilai 20 persen tidak disetor ke rekening BP Batam. Tapi dilaporkan dengan melampirkan rekening korang perusahaan,” kata dia.
Selain itu, jaminan investasi dapat dicairkan 70 persen saat pelaksanaan kontruksi atau setelah perizinan lengkap. Sedangkan sisanya 30 persen dapat dicairkan setelah kontruksi selesai atau mulai beroperasi.
Tahapan proses pembangunan sendiri pelaku usaha wajib memberikan laporan kepada BP Batam tiga bulan sekali. Jika dalam pelaporannya tidak sesuai di lapangan atau tidak sesuai dengan perencanaan. BP Batam akan melakukan peringatan keras.
“Apabila dalam jangka waktu enam bulan tidak ada progres maka akan langsung dibatalkan. Kami akan berikan SP 1-3 sesuai prosedur. Jika tidak ada jawaban, kami berkoordinasi dengan Ditpam untuk memasang papan pemberitahuan. Ini sudah kami lakukan di beberapa lokasi seperti di Sei Temiang dan Batamcentre,” tegas Ilham.
Di lokasi yang sama, Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan BP Batam, Denny Tondano menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendata lahan-lahan yang belum dimanfaatkan oleh penerima alokasi lahan. BP Batam telah megumpulkan lahan-lahan yang sudah puluhan tahun tidak dibangun sesuai dengan bisnis perencanaannya.
“Kami sudah mengelompokkan lahan-lahan ini. Bahkan, ada tiga ribu lahan yang masuk dalam kelompok merah. Lalu lahan-lahan yang sudah di atas 20 tahun dialokasian namun tidak dibangun-bangun,” bebernya.
Ia mengaku saat turun di lapangan tim menemukan adanya sejumlah lahan yang belum dibangun dan dimanfaatkan oleh si penerima alokasi lahan tersebut. Evaluasi ini melihat menipisnya lahan di Batam. BP Batam akan segera mengirimkan surat peringatan, jika tetap tidak ada komitmen. Pihaknya akan melakukan tindakkan tegas.
“Jika tidak berkomitmen sesuai perjanjian. Kami mengambill tindakkan tegas untuk membatalkan alokasi lahan tersebut. Ini upaya kami untuk mempercepat pembangunan di Batam,” tegas Denny.
Hal senada juga diutarakan, Ex Officio Kepala BP Batam HM Rudi. Ia menegaskan kembali agar lahan tidak dijadikan investasi, melainkan sarana untuk berinvestasi. Pola pikiran ini yang harus ditanamkan kepada pelaku usaha. Karena selama ini banyak pihak yang memanfaatkan lahan untuk investasi. Dampaknya, ketersedian lahan-lahan di Batam semakin berkurang, dan mengakibatkan banyak investor yang gagal berinvestasi di Batam.
“Pihak yang memiliki uang ini yang membeli lahan dari BP Batam. Tapi sayangnya tidak dimanfaatkan betul-betul. Malah, investor harus membeli lahan kepada pihak yang memiliki lahan tapi belum dikelola. Sekarang lahan di Batam sudah habis,” ungkapnya.
Lebih lanjut papar Rudi untuk pengalokasian lahan yang baru, BP Batam memberikan ketegasan. Karena dalam aturan yang baru, jika dalam waktu enam bulan tidak ada proges pembangunan. Maka secara otomatis pengalokasi lahan dibatalkan. Perihal ini tercantum dalam perjanjian bersama BP Batam.
“Aturan ini berlaku untuk alokasi yang baru. Sedangkan yang sudah terlanjur akan kita dudukkan dulu, akan kita carikan solusinya bersama-sama,” ujar Rudi saat itu.(hbb)