
BATAM, POSMETRO.CO: Fajar Edi Saputra, gagal berangkat ke Surabaya. Kamis (20/2) itu harusnya, warga Batuaji ini sudah sampai di kota pahlawan tersebut. Sialnya, saat lagi duduk di ruang tunggu sebelum naik pesawat, pria yang terdaftar dalam manifest dengan penerbangan Lion JT 970 itu mendadak dijemput petugas. Fajar gusar. Ia menjadi tontonan penumpang di ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim Batam, pagi itu.
Bak seorang terduka pelaku. Seluruh badan dan barang bawaan Fajar diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Batam. Petugas sebelumnya sudah melakukan profiling terhadap pria berkemeja biru kotak-kotak yang rambutnya dikuncir itu.
“Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kepada POSMETRO.CO, Selasa (25/2).
Atas informasi tersebut, pihaknya menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan Lion JT 970 tujuan Surabaya.
“Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.
“Setelah dirontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut,” terang Sumarna.
Dari hasil pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 kapsul tersebut adalah sabu (methamphetamine) beratnya 303 gram.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(cnk)