2 Bulan, 9 Kasus Peredaran Narkoba di Karimun Terungkap

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra saat jumpa pers, di Polres Karimun, Rabu (19/2). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba masih terus terjadi di Karimun, Provinsi Kepri, para pelaku seolah tak jera meski dibui. Ancaman hukuman penjara yang tinggi pun seperti tak membuat para pelaku takut.

    Awal tahun 2020 ini saja, jajaran Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 9 kasus. Pengungkapan ini terjadi dari Januari hingga Februari. 18 tersangka diamankan.

    Hal ini diungkapkan Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra dalam jumpa pers, Rabu (19/2) di Polres Karimun. Ia mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 11 Febuari 2020, Polres Karimun berhasil mengamankan 18 tersangka dari 9 kasus narkoba.

    Dari 18 tersangka barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah sabu 150,77 gram, pil happy five 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.

    “Dari 9 kasus itu, diungkap di Kecamatan Karimun sebanyak 4 kasus dengan 7 tersangka dengan rincian 5 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan dengan inisial Ni, SJ,Di, HR, AR, DW dan SY, kemudian di Kecamatan Meral, sebanyak 7 tersangka dari 4 kasus narkoba, dengan tersangka berinisial DS,IN,LS,SH, RD,YD, dan MA,” ucap Chaidir.

    Selanjutnya pengungkapan di Kecamatan Kundur, dengan 4 tersangka yang terkait kasus narkoba yakni masing-masing berinisial MM, AR, RZ dan BY. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan.

    “Pas yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati dengan pidana denda Rp 1 – 10 miliar,” tegas Chaidir.

    Diakhir jumpa pers, Chaidir mengajak seluruh pihak ikut serta memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Mari kita perangi bahaya narkoba, selamatkan generasi kita,” tegasnya lagi.(ria)