Modus Numpang Mandi, Anak Pemilik Rumah Dinodai

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Sa (tengah), pelaku pencabulan diamankan polisi. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Bejat. Hanya kata inilah yang pantas dilontarkan kepada pria berinisial Sa. Pasalnya pria 37 tahun ini nekat mencabuli gadis mungil, sebut saja Bunga. Ironisnya lagi, korban yang masih berusia 8 tahun ini merupakan anak berkebutuhan khusus.

    Perbuatan bejat itu diketahui langsung oleh ibu korban. Ceritanya, pelaku menumpang mandi di rumah korban di kawasan Kecamatan Meral. Usai mandi, pelaku diam-diam masuk ke kamar tempat dimana korban sedang berbaring di tempat tidur.

    “Kejadian itu terjadi di rumah korban, di dalam kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat jumpa pers Polres Karimun, Selasa (18/2) sore.

    Aksi pelaku, lanjutnya, langsung dipergoki ibu korban saat akan mengambil cabai di kamar lainnya. Saat melintas di kamar korban, ibu korban melihat pelaku sudah berada di atas tubuh korban yang sedang berbaring di tempat tidur tanpa busana.

    “Pelaku awalnya menumpang mandi di rumah itu, namun, usai mandi ia diam-diam masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan pencabulan. Saat itu ibu korban masuk dan melihat perbuatan bejat pelaku,” jelas Herie.

    Melihat perbuatan tak senonoh itu, ibu korban emosi dan mempertanyakan perbuatan pelaku. Pelaku tersentak dan terlihat seolah kebingungan, lantaran dipergoki. Pelaku langsung mengenakan pakaiannya dan pergi meninggalkan rumah korban.

    Peristiwa itu langsung dilaporkan sang ibu ke Mapolres Karimun. Polisi yang menerima laporan langsung bertindak. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jalan A Yani pada Sabtu (15/2).

    “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Karimun, dari kejadian ini kita sita barang bukti berupa handuk yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Selain itu juga hasil visum korban,” terang Hari.

    Saat ini pelaku Sa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Uomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(ria)