Lagi, 142 Calon TKI Ilegal Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan jajarannya saat mengekspos kasus TKI ilegal, Rabu (12/2). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Wanita bernama Iyul Yuliani (27) asal Pandeglang, Suminah (29) asal Jember serta Rodiyah (29) asal Pamengkasan, gagal berburu ringgit ke Malaysia. Begitu juga dengan rekannya yang lain. Ada sekitar 142 orang. Gelagat mereka mencurigakan setiba di Bandara Hang Nadim Batam.

    “Mereka baru dua hari di Batam,” kata salah satu penyidik kepada POSMETRO.CO. Baru turun dari pesawat, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini suka bergerombol.

    “Kalau orang lokal atau Batam kita kan bisa bedain sama pendatang. Satu lagi dari penampilan mereka cepat sekali dikenali,” kata penyidik lagi.

    Bergerak dari informasi tersebut, polisi membuntuti kemana rombongan calon tenaga kerja ini dibawa.

    “Di bandara mereka ada yang jemput,” terangnya. Mereka diantar ke sebuah ruko di wilayah hukum Batamkota. Yaitu Ruko Prima Sejati Blok A Nomor 13 Belian, Batamkota. Ternyata, di ruko tiga lantai itu, ada ratusan calon TKI ditampung di sana.

    “Saking penuhnya itu ruko, mereka tidur macam susun ikan sarden, kasihan,” katanya lagi.

    Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

    “Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan (PMI) di Komplek Prima Sejati Batam Center, Kota Batam, pada Minggu (9/2) sekitar jam 9 malam. Dari informasi tersebut kita segera lakukan penyelidikan,” kata Ruslan, saat ekspos, Rabu (12/2).

    Setelah diselidiki, sarana rumah penampungan atau ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran.

    “Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang berjumlah 142 orang, terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal,” terangnya.

    Pelakunya empat orang. Satu orang DPO. BS inilah otak pelaku kejahatan. “Tiga yang diamankan berinisial ND, YD, dan AG,” katanya.

    Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan, sambung dia, tersangka mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian menyediakan sarana rumah penampungan.

    “Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 5 sampai 10 juta per orang. Diduga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka direkrut secara ilegal,” timpalnya.

    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban PMI ilegal. Ruslan juga menyebut, untuk tindaklanjutnya akan fokus pada pemulangan para korban ke daerah asal, serta pengembangan perkara untuk diselidiki adanya keterlibatan tersangka lain.

    “Para tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta,” singgungnya.

    Diketahui, kegiatan penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sudah berlangsung sekitar 8 bulan. Rata-rata korban tidak tahu, bila proses perekrutan tenaga kerja Indonesia yang benar. Korban tidak tahu direkrut secara ilegal lalu dimanfaatkan oleh para pelaku. “Paspor yang mereka gunakan bukan khusus untuk tenaga kerja,” tutupnya.(cnk)