Polda Kepri Minta Jaksa Tuntut Pelaku Narkoba Hukuman Mati

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Wakil Kepala Polisi Daerah Kepri, Brigadir Jenderal Yan Fitri dan jajarannya saat ekspos kasus narkoba di Mapolda Kepri, Selasa (11/2). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Banyak macam narkoba yang dimusnahkan di Mapolda Kepri, Selasa (11/2). Ada sabu, pil ekstasi dan ganja. Jumlah dan beratnya ribuan. Total tersangka ada 17 orang. 2 orang di antaranya warga negara Malaysia. Kasusnya beda-beda. Tapi, Wakil Kepala Polisi Daerah Kepri, Brigadir Jenderal Yan Fitri meminta kepada pihak Kejaksaan agar para pelaku dituntut hukuman tinggi.

    “Pak Jaksa tuntut yang tinggi. Hukuman mati. Nanti main lagi di penjara,” kata Yan Fitri saat acara pemusnahan.

    Dua WN Malaysia ini sengaja membawa barang haram sebanyak 928 gram sabu dan 952 butir ekstasi ke Batam.

    “Kenapa nggak dijual di negaranya aja. Mereka sengaja menghancurkan negara kita,” tegas Yan Fitri.

    Yan Fitri menyebut, inilah musuh-musuh bangsa yang sebenarnya. Sebab para pelaku tak memiliki rasa sayang dan peduli dengan kelanjutan negara ini ke depannya.

    “Dari laporan polisi hingga penangkapan, kita tidak berhenti di sini saja. Berikut tindakan yang tak mungkin kita tolerir, pelaku bisa menjadi korban penegakan hukum,” tambah dia.

    Kata Yan Fitri, bayangkan misalnya 10 narkoba yang keluar, 1 yang ketangkap masih untung para pelakunya. Barang bukti yang berhasil disita dari 7 (tujuh) laporan polisi sebanyak 25.433 gram sabu, 30.989 butir ekstasi dan 5.827,42 gram ganja. Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 24.966,9 gram sabu sedangkan sisanya seberat 218,6 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan 247,5 gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

    Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 30.780 butir esktasi, sedangkan sisanya sebanyak 205 butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 4 (empat) butir ekstasi untuk pembuktian di persidangan. Sementara ganja, sebanyak 5.155,42 gram, sedangkan sisanya seberat 52 gram ganja dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 620 gram ganja untuk pembuktian di persidangan.

    “Jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 127.165 orang /jiwa. 1 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 29.137 orang / jiwa,” kata Yan Fitri. Begitujuga dengan 1 butir ekstasi diasumsikan dapat digunakan oleh 2 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 61.978 orang/ jiwa.(cnk)