Bawaslu Batam jadi Pesakitan DKPP Lagi, Ini ‘Dosa-dosanya’…

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang DKPP dengan tergugat Bawaslu Batam digelar di Kantor KPU Kota Batam, Jumat (7/2) pagi. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menyidangkan perkara kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Kali ini yang kembali duduk di kursi pesakitan adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam. Sudah tiga kali jajaran Bawaslu Batam disidang DKPP.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak ini digelar di Kantor KPU Kota Batam, Jumat (7/2) pagi dihadiri Ketua Majelis Profesor Dr Muhammad SIP, MSi (unsur DKPP) dengan anggota Indrawan Susilo (unsur Bawaslu Kepri), Widyono Agung Sulistiyo (unsur KPU Kepri) dan dari tokoh masyarakat.

    Hadir juga pihak Penggugat, H Syamsuri, penasihat hukum (PH) H Toto Sumito SSi, SH, MH beserta tiga saksi Khairil Anwar, Najmi dan Edi Absar. Serta pihak Tergugat Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, Bosar Hasibuan, Helmi Rachmayani, Mangihut Rajagugguk dan Nopialdi beserta dua saksi Salim (eks Panwascam, sekarang Panwascam Batamkota) dan Sufarmin (eks anggota PPK Batam Kota, sekarang anggota Panwaslu Batamkota).

    Pihak Penggugat Toto Sumito yang diberi kesempatan pertama oleh ketua majelis, mengatakan, menggugat jajaran Bawaslu Batam karena tidak menunjukkan profesionalisme, integritasnya sebagai pengawas pemilu, dan tidak melaksanakan tugas, wewenangnya, amanah dan jujur. Tidak melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.

    Wewenang Bawaslu adalah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu, tidak adil menjalankan tugas dan wewenangnya, tidak melakukan pengawasan dan pembinaan di panwascam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan melanggar peraturan kode etik DKPP.

    Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 02-PKE-DKPP/I/2020, Penggugat melaporkan perkara terkait adanya perpindahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara ke caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 atas nama Yudi Kurnain pada Kamis, 9 Mei 2019, saat Pleno Kecamatan Batam Kota, namun tidak ditindaklanjuti para Tergugat.

    Dengan perpindahan tersebut, Syamsuri merasa dizalimi karena perolehan suaranya unggul berada di atas Yudi. Karena itu, ia melakukan protes kepada Panwascam Batamkota, namun tidak ditindaklajuti. Namun saksi Salim mengatakan sudah dilakukan singkronisasi.

    Syamsuri menyebutkan, perolehan suara PAN sudah sesuai dengan formulir C1 dan dituangkan di formulir DAA1 (Kelurahan Belian). Namun saat rekap penghitungan dan perolehan suara tingkat Kecamatan Batamkota, perolehan suara Partai PAN berubah. Di plano suara Partai PAN yang semula 408 berkurang 200 dan pindah ke Yudi Kurnain yang semula 1.328 suara menjadi 1.728 suara. Dan juga perolehan suara dirinya juga hilang 10 suara pindah ke caleg lain di PAN.

    Dengan adanya perpindahan suara itu, Syamsuri sangat kecewa, karena formulir C1 yang menjadi dasar perolehan suara tidak dipakai saat pleno tingkat kecamatan. Hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Batam yang meminta untuk langsung membuka plano. Sehingga rekap perolehan dan penghitungan suara tidak lagi berdasarkan formulir C1.

    Terkait rekomendasi Bawaslu Batam yang ditandatangani Mangihut itu, ketua majelis mempertanyakan dasar hukumnya sehingga membuat rekomendasi dengan langsung membuka plano saat rekap perolehan dan penghitungan suara tersebut tanpa terlebih dahulu membuka formulir C1.

    “Apa dasar saudara mengeluarkan rekomendasi itu, ada persentasenya mungkin,” kata ketua majelis.

    Namun Mangihut tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menjawab karena banyaknya panwascam yang saat itu melapor dan keluhan panwascam saat merekap melalui formulir C1.

    Toto juga menjelaskan, pada hari itu juga tanggal 9 Mei sekitar pukul 16.00 WIB kliennya (Syamsuri) dan saksi Edi Absar mendatangi kantor Bawaslu Batam di lantai 3 dan bertemu dengan Reza untuk melaporkan terkait perubahan suara Partai PAN tersebut. Reza mengatakan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dan agar diselesaikan di internal partai saja atau secara kekeluargaan.

    Lalu Edi turun ke lantai 2 dan bertemu dengan Mangihut yang mengatakan agar Edi kembali menemui Reza, agar Reza menerima laporan tersebut.

    Namun saat ketua majelis mengkonfrontir dengan keterangan Syamsuri, Reza mengaku saat itu tidak berada di kantor Bawaslu dan tidak ketemu dengan Syamsuri. Sementara Mangihut membenarkan bila ia saat itu bertemu dengan Syamsuri dan saksi Edi. Helmi juga saat itu ada di kantor. Reza pun kembali bersikukuh tak bertemu dengan Syamsuri.

    Akhirnya, laporan dugaan pidana pemilu itu diterima pihak Bawaslu. Hanya saja bukti tanda terima laporan tidak ada kopnya, yang terkesan asal-asalan. Sejak laporan itu masuk tanggal 9 Mei, Syamsuri kerap menanyakan kelanjutan proses laporannya itu.

    Terungkap di sidang pemeriksaan, setelah Syamsuri membuat laporan tidak ada hasil pleno yang dilakukan 5 komisioner atas laporan tersebut. Meski begitu laporan diproses, namun tidak kunjung beres dan tidak ada kejelasan sampai dimana prosesnya.

    Sampai akhirnya tanggal 29 status laporan itu dinyatakan selesai dan tanggal 31 ditempelkan di papan kantor Bawaslu Batam, tapi tidak diberitahukan kepada Syamsuri.

    Lalu Mangihut meminta Syamsuri melaporkan dugaan pelanggaran administrasinya ke Bawaslu RI, padahal laporan masih diproses di Bawaslu Batam. Maka tanggal 28, Syamsuri pergi ke Bawaslu RI di Jakarta. Laporannya diterima, namun dinyatakan kadaluarsa oleh Bawaslu RI. Bawaslu RI bahkan menyatakan, seharusnya perkara itu diselesaikan Bawaslu Kota Batam.

    Atas ketidakjelaskan penanganan laporan di Bawaslu Batam itu menyebabkan, laporan ke Bawaslu RI kadaluarsa, Syamsuri merasa dizalimi jajaran Bawaslu Batam. Ia menduga ada konspirasi dan penjegalan terhadap dirinya untuk menjadi anggota DPRD Kepri.

    Saksi Edi mengungkapkan, Reza pernah mengatakan pada dirinya, jika Syamsuri itu tetangga Reza, namun tidak ada ‘say hello’. “Dia (Reza) bilang (Syamsuri) tidak ada say hello lah,” kata Edi. Setelah majelis mengkonfrontir keterangan tersebut, Reza menampiknya. Wajahnya menatap kosong ke depan.(waw)