
BATAM, POSMETRO.CO: Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, mengatakan, penerapan e-tilang untuk pengendara atau pegemudi yang merokok saat berkendara belum diberlakukan di Batam.
“Belum (diterapkan) di Batam. Tapi kita akan segera menyesuaikan aturan dari pusat tersebut,” ujar Muchlis, di mapolres, Selasa (4/2).
Katanya, aturan di pusat tidak serta merta harus begitu. “Di Batam ada beberapa instansi atau lembaga yaitu Satlantas, Kejaksaan dan Bank yang berkaitan dengan e-tilang itu,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, e-tilang juga berkaitan dengan pihak BRI dan keputusan sidang ada di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Setiap daerah tarif e-tilang berbeda-beda. Karena tergantung dari karakteristik wilayah masing-masing. Di situ ada kewenangan dari hakim yang memutuskan,” terangnya. Pihaknya sudah ada MoU dengan pengadilan bahwa hasil dinasnya dari minimal sampai maksimal. “Dari pihak BRI menyetujui itu. Kepolisian hanya pelaksana,” katanya.
“Tapi kalau tilang pengendara yang bermain HP saat berkendara sudah kita terapkan,” timpalnya. Selama Januari 2020 ada sekitar 2197 pelanggaran. Pelanggarannya macam-macam. Seperti muatan 11 pelanggaran, marka rambu 371 pelanggaran, surat-surat 643 pelanggaran, syarat perlengkapan 1172 pelanggaran, langgar lain 67, teguran simpatik 645.
Pihaknya sejauh ini tetap melakukan sosialisasi ke PT atau perusahaa, komunitas motor, sekolah agar anak-anak pulang ke rumah bisa menegur orang tuanya yang tidak mengenakan helm jadi mengenakan helm.
“Kita juga mensurvei jalan-jalan yang berlobang, rambu-rambu yang sudah tertutup atau tidak layak disampaikan ke Dishub. Begitujuga untuk penambahan rambu,” tambahnya.
Terkait masih ada pengendara yang tidak menggunakan jalur lambat, pihaknya tetap mengawasi itu. “Kita tetap lakukan razia di titik yang rawan pelanggaran,” katanya lagi.
Muchlis menyebut, ada sekitar 146 unit motor yang terjaring razia dan sudah selesai sidang. “Kendaraan yang selesai sidang ambil datang ke sini. Bawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” imbaunya.(cnk)