BPKN Rekomendasikan Polri agar PT PMB Dipolisikan

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Konsumen atau warga yang membeli kavling lahan hutan lindung mengisi formulir laporan. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Advokasi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal mengatakan, kasus Kavling Bukit Nongsa IV dan Teluk Lenggung yang ternyata berstatus lahan di kawasan hutan lindung saat ini sudah ditangani kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Kami sudah mengirim rekomendasi ke kepolisian dan KLHK untuk diusut,” ujar Rizal menjawab pertanyaan POSMETRO.CO, Rabu (5/2).

    Pihaknya meminta, Polda Kepri dan KLHK segera memproses secara hukum pihak PT Prima Makmur Batam (PMB). “Pidana harus jalan,” tegas Rizal.

    Tidak hanya itu, sambung Rizal, hak konsumen harus dipulihkan oleh pihak PMB. “Apakah pengembalian uang atau yang lain seperti yang tertuang dalam UU BPKN,” katanya lagi.

    Rizal menambahkan, rekomendasi BPKN itu sudah ditembuskan ke presiden sebagai laporan.

    Diakuinya memang, sektor perumahan yang paling banyak dilaporkan bermasalah. Tahun 2019 BPKN menerima 1.331 pengaduan terkait perumahan. Paling banyak di Batam yaitu 49 konsumen kavling Nato dan 768 konsumen kavling Bukit Nongsa IV dan Teluk Lenggung. Masalahnya, terkait legalitas dan isu lingkungan hidup.

    “Konsumen dirugikan karena telah membayar lunas kepada developer, sementara legalitas lahan kavling tidak jelas,” bunyi dalam rekomendasi tersebut.

    BPKN juga telah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di Batam menghasilkan beberapa kesimpulan di antaranya; ada aktivitas usaha yang dilakukan oleh oknum pengembang di kawasan hutan lindung yang melanggar UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Perpres Nomor 87 Tahun 2011, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

    “Ada dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam. Ada pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung. Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam,” bunyi hasil kesimpulan BPKN.

    Terpisah, kini 2700 konsumen kavling Bukit Nongsa IV dan Teluk Lenggung oleh Pat Prima Makmur Batam hingga kini masih kebingungan.

    “Masih ada aktivitas pengerjaan proyek di lokasi, makin melebar malah,” ujar Aan, salah satu konsumen.

    Setahu Aan, sebagian konsumen masih ada juga yang membayar cicilan kavling. Memang, Minggu (2/2) lalu hampir seluruh konsumen berkumpul untuk mengambil langkah selanjutnya.

    “Kita ingin uang kembali. Tapi pidananya tetap lanjut,” harapnya.(cnk)