1/2 Kilo Sabu Dalam Makanan KFC dan Teh Kotak

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ekspos kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Selasa (4/2). (Posmetro.co/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO: Gagal sudah impian PS dan SR untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan sabu-sabu. Pasalnya, aksinya keburu diendus petugas Bea Cukai di pelabuhan. Keduanya pun dibawa ke Satnarkoba Polres Bintan.

    Sesuai rencana, barang haram itu bakal dijual ke Makassar. Mereka berangkat dengan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Sribayintan Kijang.

    Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan melalui x-tray di Pelabuhan Sribayintan Kijang, petugas menemukan 7 paket sabu seberat 564 gram sabu-sabu atau sekitar 1/2 kilo lebih. Barang tersebut disimpan dalam speaker musik berbentuk tabung yang berdiameter sekitar 5 cm.

    Keduanya pun ditangkap petugas dan diserahkan ke Polres Bintan beserta barang bukti sabu-sabu yang mereka bawa.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra, bahwa PS dan SR ditangkap saat hendak naik kapal pelni tujuan Jakarta-Makassar.

    Setelah melalui proses introgasi oleh pihaknya, PS dan SR mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang berinisial AL. Selang beberapa hari, AL pun ditangkap di salah satu hotel di Batam. Pengakuan AL, barang haram itu dari Malaysia.

    Untuk memuluskan pengiriman sabu-sabu itu, AL menyelundupkannya lewat pelabuhan tikus di Batam, hingga sampailah ke Bintan.

    Sesampai di Bintan, barang haram itu dikemas sedemikian rupa. Sampailah barang haram itu ke tangan salah satu napi di Lapas Kelas II Tanjungpinang.

    Warga binaan lapas narkotika itu adalah RS. Dia merupakan Tamping di Lapas, yang dipercaya bekerja di lingkungan Lapas.

    Entah siapa yang mengantar barang haram itu. Petugas mencurigai barang kiriman yang diterima RS. Dimana, sabu-sabu itu dikemas dalam teh kotak, bareng makanan pendampingnya yaitu makanan KFC.

    Kecurigaan petugas terbukti. Ternyata isi dalam teh kotak dan makanan KFC itu adalah sabu-sabu.

    Menurut pengakuan RS, barang haram itu milik AM. RS mengaku diperintah AM untuk menerima barang itu di Lapas.

    Ketika ditanyai, AM membantah dan menyebutkan bahwa keterangan RS tidak benar. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan menelusuri siapa pengirim makanan KFC dan teh kotak berisi sabu-sabu itu. Kita tunggu saja hasil kerja pihak kepolisian bareng Lapas Kelas II Tanjungpinang.(aiq)