Soal Kepatuhan LHKPN, ASN Batam Kalah dengan Lingga

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Raport Kepatuhan LHKPN 2019 (Eksekutif). Posmetro.co/ist)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Ternyata ASN Kabupaten Lingga terpatuh dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Sedangkan Kota Batam berada di urutan 3.

    Kepatuhan itu tertuang dalam Report Kepatuhan LHKPN Tahun 2019 (Eksekutif), dengan ASN wajib lapor 513 orang, yang dikatagorikan tepat waktu dengan kepatuhan 100 persen, dan mendapat ucapan selamat dari KPK.

    Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Said Sudrajat ketika dikonfirmasi POSMETRO.CO, mengatakan, sebanyak 513 pemegang jabatan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Eselon II, III dan IV, di Kabupaten Lingga sudah melaporkan harta kekayaan mereka baik bergerak ataupun tidak bergerak.

    “Kita mulai menyampaikan terhitung 1 Januari 2020, selesai 30 Januari 2020, Alhamdulillah 100 persen sudah selesai semua, dan kita di peringkat pertama dibanding kabupaten/ kota yang lain yang ada di Provinsi Kepri,” kata Said Sudrajat, Jumat (31/1).

    Dia menyebutkan, penyampaian laporan tersebut ke KPK sebenarnya berakhir pada 31 Maret 2020, namun Kabupaten Lingga selesai di bulan Januari, tinggal sedikit merevisi dan melakukan pendampingan pada ASN.

    “Biasanya setiap tahun ada perengkingan dari KPK secara nasional, meski tidaklah mudah mendapat penghargaan itu, namun patut kita syukuri sebab satu tanggung jawab kita sudah selesai,” jelasnya.

    Dia menyebutkan, laporan LHKPN ASN yang memegang jabatan melaporkan secara pribadi, sedangkan Inspektorat melakukan pendampingan dan menunjuk sistem yang sudah ada yang sifatnya pribadi dalam memberi laporan.

    “Pastinya Alhamdulillah kita di Kepri dapat rangking teratas, akan tetapi tidak mungkin Kabupaten Lingga yang pertama di tingkat nasional, mungkin di luar sana ada yang lebih cepat dari kita di Lingga,” kata dia.

    Meski baru 10 bulan dipercaya memimpin Inspektorat, dia mengaku memang mempercepat tanggung jawabnya tersebut, sebab sudah menjadi kewajiban untuk dilaporkan ke KPK.

    “Berapa nominal yang dilaporkan ke KPK dari 513 wajib lapor, itu kita tidak tahu karena sifatnya pribadi, dan yang bersangkutan yang mengisi dan melapor, kami cuma mendamping saja,” ucapnya.

    Membuat dia kian bersyukur, batas waktu Maret selesai pada akhir Januari, pihak ASN sudah menyampaikan aset pribadinya ke negara.

    “Kami terus melakukan pendampingan agar verifikasi laporan setiap ASN di OPD kian baik dan sempurna,” tukasnya.(mrs)