Krisis Identitas Suku KAT, DPRD akan Hearing Bersama Disdukcapil

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Aziz Martindaz didampingi Roni Kurniawan dalam rangkaian diskusi terbuka Ekskursi Aristektur Universitas Indonesia (UI) di Jakarta. (Posmetro.co/ist)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz ketika dikonfirmasi terkait membuka diskusi Ekskursi Arsitektur Universitas Indonesia (UI) di Jakarta sebagai rangkaian kegiatan Ekskursi Arsitektur UI 2019, pada 18 Januari 2020 lalu, ia mengaku tidak sebagai pembicara, tapi mewakili Bupati Lingga dan Sekda Lingga yang tidak sempat hadir pada hari itu.

    “Saya tidak pembicara, karena saya ada pada hari itu, sedangkan bupati dan sekda berhalangan hadir, maka saya membuka forum itu,” kata Aziz Martindaz, Senin (27/1).

    Meski dirinya bukan sebagai pembicara pada pertemuan itu, namun sebagai wakil rakyat ia akan membawa isu tersebut ke Lingga, apalagi terkait dengan adat budaya Suku Laut wajib bagi daerah memelihara, menjaga dan merawat sebab akan menjadi salah satu warisan berharga di Bumi Bunda Tanah Melayu.

    “Banyak kehidupan sosial Suku Laut atau Komunitas Adat Terpencil (KAT) kita harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah, baik budaya, kesejahteraan, kehidupan sosial, yang intinya tidak merubah adat dan budaya mereka,” kata Aziz Martindaz.

    Kehidupan sosial Suku KAT harus juga diperhatikan, dengan membantu mereka secara prioritas, melalui kajian sehingga tidak merubah dari kearifan lokal mereka yang sudah ada secara turun temurun.

    Contoh kecilnya saja, sambung pria yang sudah tertanam dengan jiwa sosialnya ini lagi, Suku KAT terkenal dengan hidup berpindah-pindah dan juga lebih nyaman diam di sampan, dalam hal ini pemerintah harus mencari solusi buat mereka, tanpa merubah apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka.

    “Memang rumah buat mereka pernah disediakan pemerintah, tapi akhirnya rumah ditinggalkan begitu saja, tetap mereka memilih diam di sampan. Kalau memang mereka bahagia merasa hidup di sampan, biarkan saja. Akan tetapi pemerintah bisa menawarkan sampan lebih baik lagi buat mereka atau membuat rumah apung buat mereka,” ucapnya memberi solusi.

    Disinggung terkait dekumen kependudukan Suku KAT yang masih butuh pembenahan, Aziz Martindaz mengaku akan melakukan hearing dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga sehingga status Suku KAT di Lingga betul-betul valid.

    “Kalau kita sudah duduk bersama tidak mungkin permasalahan itu tidak terselesaikan. Banyak cara dan jalan dalam menyelesaikan permasalahan dukumen kependudukan yang sekarang ini masih belum valid,” ucap dia.

    Terutama mengenai status perkawinan mereka (Suku KAT) sambungnya lagi, ada yang sudah memiliki anak, tapi status yang dibuat belum kawin, membuat dukumen kependudukan mereka tidak lengkap.

    “Mengenai status nikah, memang harus ada surat dari pihak terkait. Paling tidak harus ada surat RT atau desa, supaya status mereka jelas bahwasanya mereka sudah menikah,” imbuhnya.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kepala Disdukcapil) Kabupaten Lingga Samsudi, mengaku siap hearing bersama DPRD Lingga terkait status dokumen kependudukan Suku KAT Kabupaten Lingga.

    “Kalau yang mendata ke kami melalui desa, saya pastikan valid. Cuma untuk pendataan secara keseluruhan sesuai dengan data yang kami miliki dari pihak desa,” terang dia.

    Disinggung mengenai status perkawinan suku KAT di KTP atau di KK, bahkan ada yang punya anak, namun di dokumen status yang bersangkutan belum kawin, Samsudi mengaku tidak berani memalsukan status perkawinan.

    “Tidak ada niat kami mempersulit status kawin tidak kawin, sebab memasukkan status tersebut perlu ada dokumen nikah sesuai dengan agama masing-masing, sebab jika tanpa ada dokumen itu, kami bisa dituntut di belakang hari nanti,” kata Samsudi.

    Disdukcapil selalu siap membantu, jika memang dukumen itu sudah ada dan merubah status perkawinan dengan didukung dokumen dari agama yang dianut.

    “Kalau tidak ada dokumen pendukung kami tidak berani. Jika sudah ada silakan antar ke kami, sekaligus akan kami buat akte perkawinan dan kelahiran anak. Kalau hearing mencari jalan terbaik buat masyarakat dengan DPRD, kami selalu siap setiap saat,” pungkasnya.(mrs)