Kontrak ATB Tak Diperpanjang BP Batam

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Wako Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Marketing Centre BP Batam, Batamcentre, Kamis (23/1). (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah memutuskan tidak memperpanjang kerjasama dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) sejak tahun lalu.

    “Jadi saya luruskan, sebelum saya masuk dan dilantik. Sudah ada surat pemutusan kerjasama ATB yang di keluarkan Kepala BP Batam yang lama Edy Putra Irawady saat itu,” tegas Wako Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi memberikan keterangan pers di Marketing Centre BP Batam, Batamcentre, Kamis (23/1).

    Kondisi ini kata Rudi, langsung dilaporkan pihaknya kepada Menko Perekonomian RI. Untuk meminta pertunjuk terkait konsesi ATB yang sudah diputuskan. Saat ini, pihaknya masih menunggu balasan dari pusat.

    “Karena ini sudah diputuskan saya kirim surat ke pusat minta petunjuk mengenai kelanjutan pengelolaan air ini. Kita menunggulah apa jawabannya,” sambungnya.

    Menurut aturannya kata Rudi bahwa khusus air bisa dikelola oleh BUMN, BUMD dan BP Batam sendiri yang juga punya aturan. Pihaknya juga siap mengambil tanggungjawab untuk mengelola air bersih di Batam.

    “Air juga bisa dikelola BP sendiri. Karena Deputi IV ini orang yang pernah mengelola air,” ulas Rudi.

    Rudi kembali menegaskan bahwa pengambilan pemberhentian kerjasama antara ATB diambil Kepala BP Batam sebelumnya. Sehingga, pemutusan tersebut bukan wewenangnya.

    “Jadi untuk memutus ini ada kewenangan pak kepala BP saat itu. Pak Edy Putra memutus sebelum saya masuk,” bebernya lagi.

    Konsesi ATB ini akan berakhir November 2020 mendatang, dan tidak diperpanjang. Disinggung mengenai aset-aset yang ada di ATB. Rudi menyatakan semua aset akan dikembalikan ke BP Batam. Saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan aset yang akan kembali.

    “Asetnya harus dikembalikan ke kita (BP) Batam. Karena tidak diperpanjang lagi. Nanti dihitung apa-apa saja,” ulas Rudi.(hbb)