BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah memutuskan tidak memperpanjang kerjasama dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) sejak tahun lalu.
“Jadi saya luruskan, sebelum saya masuk dan dilantik. Sudah ada surat pemutusan kerjasama ATB yang di keluarkan Kepala BP Batam yang lama Edy Putra Irawady saat itu,” tegas Wako Ex-Officio Kepala BP Batam, HM Rudi memberikan keterangan pers di Marketing Centre BP Batam, Batamcentre, Kamis (23/1).
Kondisi ini kata Rudi, langsung dilaporkan pihaknya kepada Menko Perekonomian RI. Untuk meminta pertunjuk terkait konsesi ATB yang sudah diputuskan. Saat ini, pihaknya masih menunggu balasan dari pusat.
“Karena ini sudah diputuskan saya kirim surat ke pusat minta petunjuk mengenai kelanjutan pengelolaan air ini. Kita menunggulah apa jawabannya,” sambungnya.
Menurut aturannya kata Rudi bahwa khusus air bisa dikelola oleh BUMN, BUMD dan BP Batam sendiri yang juga punya aturan. Pihaknya juga siap mengambil tanggungjawab untuk mengelola air bersih di Batam.
“Air juga bisa dikelola BP sendiri. Karena Deputi IV ini orang yang pernah mengelola air,” ulas Rudi.
Rudi kembali menegaskan bahwa pengambilan pemberhentian kerjasama antara ATB diambil Kepala BP Batam sebelumnya. Sehingga, pemutusan tersebut bukan wewenangnya.
“Jadi untuk memutus ini ada kewenangan pak kepala BP saat itu. Pak Edy Putra memutus sebelum saya masuk,” bebernya lagi.
Konsesi ATB ini akan berakhir November 2020 mendatang, dan tidak diperpanjang. Disinggung mengenai aset-aset yang ada di ATB. Rudi menyatakan semua aset akan dikembalikan ke BP Batam. Saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan aset yang akan kembali.
“Asetnya harus dikembalikan ke kita (BP) Batam. Karena tidak diperpanjang lagi. Nanti dihitung apa-apa saja,” ulas Rudi.(hbb)