Bantahan Resmi Pelindo 1, Terkait Transfer BBM di Pulau Nipah

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Dengan rilis resmi yang dikirimkan pada POSMETRO, pada Kamis (23/1) malam, Pelindo 1 memberikan bantahan sehubungan dengan pemberitaan dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah.

    Pelindo 1 menegaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Batam tersebut, sedang melakukan pemindahan
    bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1.

    SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo 1, M Eriansyah menerangkan bahwa KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat), yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga, serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

    “Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1. Bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sendiri, yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal. Kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu, untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah. Pelindo 1 juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya,” terang M. Eriansyah yang didampingi General Manager Pelindo 1 Cabang Batam, Pasogit Satrya
    Simanungkalit.

    Dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo 1 untuk pengelolaan STS di Nipah, telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-01/KPU.02/2019, tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB), serta memberikan izin Penyelenggara PLB.

    Tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini, sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo 1.

    Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 tersebut, sudah disertakan izin resmi dan lengkap, termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.

    Pelindo 1 memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu, yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau, meliputi, Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.

    “Pelindo 1 menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III, yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional, yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan,” terang M Eriansyah.(dye)