BATAM, POSMETRO.CO: Undangan dari Lurah Belian, Kecamatan Batamkota, terkait Safari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang mengancam warga yang tidak hadir, menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Wakil rakyat meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring menegaskan, surat undangan dari Lurah Belian atas kegiatan Wali Kota Batam telah ‘menabrak’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk itu Komisi Ombudsman Kepri dan DPRD Batam sebagai pengawas atas tata kelola Pemerintahan Kota Batam, harus memanggil aparatur yang mengeluarkan surat tersebut.
“Rakyat tidak boleh diintimidasi oleh kekuasaan yan dipegang oleh pamong, kita tidak akan menerima jika Lurah tersebut menyatakan itu bukan tulisan saya,” tegas Thomas menanggapinya.
Lanjut Thomas, untuk memastikan bagaimana terbentuknya surat, serta catatan di atas surat tersebut, maka penting dan perlu dilakukan forensik atas barang bukti dalam hal ini surat tersebut.
“Kita harapkan bahwa semua ini harus diusut tuntas agar rakyat tidak boleh lagi diintimidasi ke depan,” harapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta kepolisian dalam menyidik barang bukti surat undangan tersebut.
“Bisa saja lurah ngeles, bukan saya yang melakukan tapi boleh juga kan atas suruhannya,” singgungnya. “Dari notabene (NB) itu dapat diartikan ancaman permulaan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara, Lurah Belian Kamarul Azmi, mengatakan, terkait permasalahan undangan silaturahmi di Taman Raya. Sambil menunjukkan surat undangan yang asli, pihak kelurahan tidak pernah menambahkan tulisan seperti yang diberitakan.
Terpisah Ombudsman Kepri, Lagat Parroha menyebut, belum bisa menyimpulkan di surat itu ada unsur lain. “Pastikan dulu itu tulisan siapa? Jangan-jangan itu bukan tulisan lurahnya. Kecuali sudah terketik dalam surat itu,” kata Lagat.(cnk)