Tersangka Baru Kasus Menunggak BPJS Tunggu Disidang

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang eks Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), M Yusuf dan Indrawan di PN Tanjungbalai Karimun. (Posmetro.co/dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Eks Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), M Yusuf dan Indrawan divonis 4 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai Karimun, Senin (20/1). Berikutnya, di kasus yang sama juga akan segera disidang, yakni Syamsudin dan HE. Namun berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke jaksa, belum mendapat petunjuk lanjutan.

    Data yang dihimpun POSMETRO.CO, sebelumnya PPNS Tenaga Kerja Provinsi Kepri di Tanjungbalai Karimun menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka telah divonis PN Tanjungbalai Karimun, sementara dua tersangka lainnya yakni, Syamsudin dan pria berinisial HE yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) segera disidang. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    Terkait dua tersangka lainya dalam kasus PT KDH ini, PPNS Tenaga Kerja Propinsi Kepri, Ria Iswety yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, menyatakan Syamsudin dan HE sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk Syamsudin keberadaanya sudah di Karimun, sementara untuk HE masih masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga kini,” kata Ria.

    Disebutkannya, meski berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjungbalai Karimun, namun hingga kini belum didapati kelanjutannya.

    “Berkas tersangka Syamsudin dan HE yang masih DPO sudah kita serahkan ke kejaksaan. Namun dalam perjalanan didapati kejaksaan meminta penyidik menghadirkan HE yang berstatus DPO tersebut, untuk itu karena berkasnya satu dengan tersangka Syamsudin atas dasar itu Syamsudin tidak ditahan hingga kini,” tambah Ria.

    Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Dimana, tambah Ria, kejaksaan selain meminta menghadirkan HE, kemudian diminta untuk merubah berkas menjadi satu tersangka atas nama Syamsudin, namun permintaan ini dilakukan dengan lisan alias tanpa surat resmi.

    “Kita sudah menyurati kejaksaan untuk memberikan petunjuk terkait perubahan berkas menjadi satu tersangka secara resmi atau tertulis. Namun sampai saat ini surat kita belum juga ada balasannya, ini dimaksudkan untuk petunjuk kita, sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Ria.(ria)