Paksa Loloskan Omnibus Law, Gerakan Besar Buruh Menanti

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Presiden KSPI, Said Iqbal (kanan). (Posmetro.co/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Buruh menggelar aksi demonstrasi secara serentak, selain di Batam, Kepulauan Rian (Kepri), juga dilakukan di depan Gedung DPR, Senin (20/1). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memaksakan kehendak meloloskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tanpa memperhatikan aspirasi buruh.

    “Tentu kami berharap Presiden Jokowi juga tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR,” kata Said Iqbal usai berdialog dan menyampaikan aspirasi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan komisi IX DPR, Senin.

    Dijelaskannya, sejumlah hal yang ditolak buruh di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

    Selain itu juga penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini untuk skill workers bisa terjadi bebas unskill workers, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam.

    Terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

    Said menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law yang sebelumnya ditargetkan oleh Presiden Jokowi tuntas dalam 100 hari kerja, diingatkannya agar tidak dibahas secara terburu-buru dan harus didiskusikan bersama dengan buruh.

    “Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satu pun, boleh diperiksa,” pungkasnya.(jpnn)