Mahasiswa Anambas Diminta Keluar dari Asrama Mahasiswa Natuna

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman. (Posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Mahasiswa Kabupaten Anambas diberi batas waktu untuk keluar dari Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna hingga Juni 2020.

    Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Dinas Pendidikan, Suherman mengatakan, hingga kini, para mahasiswa Kabupaten Anambas masih menempati Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna.

    “Kita memberikan tenggang waktu untuk keluar asrama hingga Juni 2020,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman kemarin.

    Asrama Mahasiswa Kabupaten Natuna tersebut kata Suherman, terletak di Jalan Tebet Timur Dalam VIII. i, Nomor 6 Jakarta.

    “Asrama tersebut telah ditempati sejak 27 Mai 2007 lalu. Jumlah kamarnya sekitar 10,” kata Suherman.

    Suherman menjelaskan, dengan bergabungnya mahasiswa Kabupaten Natuna dan mahasiswa Anambas, tentu sangat dikeluhkan oleh mahasiswa Natuna.

    “Selain tempatnya sempit, juga sudah tak layak. Karena ditempati lebih dari dua puluhan orang yang semestinya belasan orang,” jelas Suherman.

    Terkait tenggang waktu yang diberikan itu, tambah Suherman, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan akan menyurati instansi terkait.

    Seperti Pemerintah Kabupaten Anambas, Pemerintah Kota Jakarta dan instansi terkait, hingga RT dan RW pemerintah setempat.

    “Jika tak diindahkan hingga waktunya, tentu akan ditindak secara tegas. Karena Asrama tersebut untuk mahasiswa Natuna, bukan Anambas,” sebut Suherman.(maz)