Mencuri di Karimun Ditangkap di Batam Centre

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    MI, pelaku kasus pencurian diamankan polisi. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelarian pria berinisial MI berakhir sudah, ia diamankan jajaran Opsnal Polres Karimun bersama Opsnal Polresta Barelang, Kamis (16/1) siang di Pertokoan Botania 2, Batam Centre. IM ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian di Telaga Mas, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

    Penangkapan IM berawal dari Laporan LP-B / 03/ I / 2020 / KEPRI / SPKT- RES KARIMUN, pada selasa, 14 Januari 2020. Dalam laporan tersebut kejadian terjadi pada Senin, 13 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB.

    Atas kejadian tersebut korban Menderita kerugian mencapai Rp20 juta lebih atas sejumlah barang yang hilang diantaranya 1 kamera merk sony @5100, 1 handphone Galaxy J5 pro, 1 jam tangan G- Shock, 1 kamera digital merk fujifilm serta perhiasan berupa 1 cincin, 2 kalung emas putih, 2 anting, 1 gelang tangan, serta 1 dompet berisi KTP dan KTA pribadi.

    “Waktu dan tempat kejadian Senin, (13/1) pukul 06.30 Wib di Jalan Telaga Mas No 60 RT 004 RW 002 Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pelaku Kita amankan Rabu (15/1) di Batam,” ucap KBO Sat Reskrim Polres Karimun, Iptu RE Silaban.

    Dilanjutkan Silaban, penangkapan pelaku setelah bekerjasama dengan Polresta Barelang. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di sekitar pertokoan Botania 2,Batam Centre.

    “Hasil koordinasi Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Karimun dan Subnit Opsnal Polresta Barelang kemudian melakikan penangkapan pelaku berinisial MI di daerah pertokoan Mall Botania 2 Batam Center. Dan hasil introgasi terhadap pelaku benar ia mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Telaga Mas No 60 RT 004 RW 002 Sei Lakam – Karimun,” ucap Silaban.(ria)