Waspada, Pencuri Berkeliaran Pakai Mobil Rental

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim didampingi Kanit Reskrim Iptu Gigor Dabariba saat mengekspos pelaku pencurian di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/1). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Hati-hati bagi yang punya rental mobil. Mungkin bisa lebih selektif lagi jika merentalkan mobilnya kepada orang. Agar tidak rugi banyak sehingga berurusan dengan kepolisian. Seperti yang dilakukan warga Batuaji berinisial BHS (24) ini. Dia merental mobil Toyota Avanza untuk mencuri di perumahan.

    “Pelaku berdua dengan rekannya yang kini DPO. Pelaku mencuri pakai mobil rental, dan membawa barang curian pakai mobil,” ujar Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim didampingi Kanit Reskrim Iptu Gigor Dabariba saat konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/1).

    Katanya, BHS melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Tiban, lalu dibekuk belum lama ini.

    “Pelaku spesialis pencuri barang siang hari di perumahan-perumahan,” kata Ulil.

    Bahkan, tak pandang bulu mau ada orang di rumah atau tidak yang penting begitu ada kesempatan pelaku langsung beraksi. Ulil menyebut, pelaku bersama dengan rekannya telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Sekupang.

    TKP pertama pada tanggal 2 Januari di Perumahan Tiban BTN. Kedua pelaku berhasil menggasak TV Samsung Type No. UA40K 6300, pada saat itu pemilik rumah tengah tidur di rumah. Sementara TKP kedua di Komplek Perumahan Tiban Mutiara pada tanggal 5 Januari di situ tersangka berhasil mengambil 4 unit ban pelek mobil.

    “Modus pelaku ini, mengelilingi perumahan di siang hari. Begitu ada kesempatan para pelaku melakukan aksi pencurian,” tegasnya.
    Ulil menambahkan, pelaku ditangkap di rumah wilayah Batu Aji pada 6 Januari.

    “Saat itu pelaku sedang dalam rumah, langsung kita amankan tanpa ada perlawanan bersama barang bukti juga diamankan,” tambah Ulil. Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(cnk)