Remaja Degil Ini Tak Kapok Dipenjara karena Mencuri

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Remaja berinisial NR (bersebo) dibekuk polisi karena mencuri. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Remaja berinisial NR (16) ini memang degil. Tidak kapok-kapok dengan kenakalannya. Sudah pernah diamankan Polsek Belakangpadang, kini NR masuk lagi. Warga Kampung Tengah, Kecamatan Belakangpadang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang karena kasus yang sama pencurian. Hari Minggu (12/1) lalu, NR berhasil membobol Ruang Tata Usaha (TU) SD Negeri 002 Tiban.

    Tak tanggung-tanggung. Hampir seluruh yang berharga di ruang TU diangkut dia. Diantaranya: satu unit infokus merek OPTAMA, 6 unit tablet merek zyrex. Dimana seluruh barang curian dimasukannya ke dalam satu tas ransel.

    “Tapi tersangka merasa pintar. Namun kenyatanya bodoh,” ujar Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, Rabu (15/1).

    Ulil menyebut, agar aksinya tak terpantau, tersangka memotong kabel CCTv. “Tapi tersangka tidak sadar, dirinya sudah duluan terekam kamera CCTv sebelum memutus kabel,” kata Ulil. Nah, dari rekaman kamera pengintai itulah, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tidak sulit polisi menemukan NR.

    “Setelah dicek. Ternyata dia (NR) lagi,” timpal mantan Kapolsek Belakangpadang itu.

    Saat diciduk, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit infocus merek OPTAMA, 6 unit tablet merek zyrex yang belum sempat terjual. Selain itu, polisi menyita satu helai sweater lengan panjang yang ada penutup kepala warna kuning, satu alat berbentuk pahat bergagang warna orange.

    Sementara NR mengaku, sudah dua kali mencuri seperti itu. Tapi, aksi itu katanya dia berdua dengan rekannya. “Sekarang lagi diburu polisi,” kata NR usai ekspos. Katanya, kalau jadi terjual, hasil curian itu mau digunakannya untuk bersenang-senang.

    “Uangnya untuk jalan-jalan,” tutupnya. Karena berulah lagi, residivis ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.(cnk)