Pemko Minta Hibahkan Kampung Tua Seranggong, Perusahaan: Ogah

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Tantimin menjelaskan kedudukan lahan milik perusahaan. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: PT Amada Pratama Mandiri dan PT Pesona Bumi Barelang kini masih membuka kesempatan bernegosiasi dengan warga yang menjadi korban penipuan lahan di samping sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Bengkong. Bahkan bagi warga yang masih tinggal dalam bangunan di lahan tersebut akan diberi saguhati oleh perusahaan yang mengklaim pemilik lahan.

    “Ganti rugi sekitar Rp 40-50 juta per kavling,” ujar Penasihat Hukum perusahaan, Tantimin dan Amandri ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1).

    Tantimin menegaskan, bahwa lahan yang ditempati puluhan warga bukanlah Kampung Tua, sebagaimana kabar yang berkembang, sebelumnya. Tantimin memastikan itu bukan kampung tua karena lahan seluas total 48.000 m2 sesuai Penetapan Lokasi (PL) Nomor 212030052 Tanggal 23 Februari 2012 (PT Amada Pratama Mandiri) dan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 23030740 Tanggal 18 November 2003 (PT Pesona Bumi Barelang).

    “Jadi lahan kami bukan terletak di kampung tua Seranggon. Lahan kami terletak samping sekolah Mondial,” jelasnya.

    Tantimin menyebut, pihaknya juga tidak mengakui pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut atau warga yang menerima hak dari mereka (ahli waris).

    “Yang mana pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan menjual tanah milik kami saat ini sedang menjaIani proses hukum pidana di PN Batam,” tambahnya.

    Amandri menambahkan, masalah itu timbul karena ulah oknum yang mengatasnamakan ahli waris dan membuat seolah-olah lahan milik PT berstatus kampung tua.

    “Kemudian dikavling-kavling dan menjual lahan milik kami dengan menipu warga untuk melakukan jual beli kapling atas lahan tersebut,” timpal Amandri.

    Bahkan pihaknya, dengan tegas menolak mengambil alih dan menanggung akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum mafia tanah tersebut.

    Katanya, terkait musala dan makam terletak di luar lokasi lahan milik perusahaan. Sehingga segala tindakan instansi yang berwenang termasuk bright PLN yang memutus sambungan listrik adalah kewenangan penuh dari bright PLN, bukan hak dan kewenangan perusahaan. “Terkecuali yang termasuk dalam lokasi lahan milik kami,” tambah Amandri.

    Begitu juga dengan pertemuan yang diadakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam pada Jumat (10/1) lalu, pihaknya tidak pernah menerima undangan secara resmi.

    “Kami hadir hanya menghargai pemerintah,” katanya. Pihak perusahaan juga keberatan dengan notelan rapat yang tidak pernah disepakatinya. Salah satu bunyi notulen itu Pemko Batam meminta perusahaan menghibahkan sedikit lahannya untuk kampung tua.

    “Kami menolak dan tidak akan mundur sejengkalpun dalam mempertahankan hak tanah secara hukum,” tutupnya.

    Terpisah, Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail mengatakan, ada pertemuan warga dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemko Batam yang akan ada penyelesaian selama tiga bulan.

    “Tapi pihak perusahaan ingkar janji,” kata Mazmur menjawab pertanyaan POSMETRO.CO saat dikonfirmasi. Katanya pihak perusahaan tak mau tanda tangan dengan kesepakatan tersebut.(cnk)