KPU Batam Buka Lowongan Anggota PPK

    spot_img

    Baca juga

    Kapolsek Bintan Timur Peduli Warga Kurang Mampu, Beri Bantuan Warga Purwodadi

    BINTAN, POSMETRO: Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, beserta jajarannya...

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...
    spot_img

    Share

    Anggota KPU Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan, William Seipattiratu. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, telah mengumumkan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    Anggota KPU Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan, William Seipattiratu, mengatakan, pengumuman berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

    “Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah memasuki tahapannya,” ujar William dalam rilisnya, Rabu (15/1).

    Katanya, bagi yang berminat ingin menjadi anggota PPK bisa melihat pengumuman perekrutan calon anggota PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di website resmi KPU Batam.

    “Pengumuman dan Lampirannya atau pengumuman ini dapat di-download di website KPU Batam https://kpud-batamkota.go.id/pengumuman-perekrutan-calon-anggota-ppk-pada-pilwako-batam-tahun-2020/,” kata Willi.

    Willi menambahkan, yang harus diisi para calon di antaranya surat pendaftaran anggota, daftar riwayat hidup, surat pernyataan calon anggota PPK dan timeline pembentukan PPK.(cnk)