BATAM, POSMETRO.CO: Terkait penggusuran permukiman di Seranggong, Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus bertanggungjawab. Karena dari data yang ada, Seranggong masuk di dalam data 37 titik kampung tua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.
“Pendataan Kampung Tua Seranggong termasuk salah satu dari 37 titik Kampung Tua,” ujar anggota inisiator Pelestarian dan Kampung Tua.
Harmidi menyebutkan, kawasan Seranggong memiliki luasan 4 hektare. Di dalamnya juga termasuk ciri-ciri Kampung Tua. Hal inilah menjadi pendorong Komisi I DPRD Batam untuk membuat Perda tentang Kampung Tua agas mempunyai legalitas yang jelas.
“Kami melihat hal tidak benar. Seharusnya Pemko dan RKWB (Rukun Khasanah Warisan Batam) harus bertanggungjawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas,” ulasnya.
Di sisi lain masyarakat yang terdampak terhadap penertiban harus memberikan tempat tinggal yang baru atau ganti rugi. Pihak perusahaan menurutnya harus punya tanggungjawab terkait hal ini begitu juga Pemko Batam.
“Pemko harus segera merelokasi warga memberikan tempat tinggal permanen yang baru. Sehingga, masyarakat tidak kecewa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga digusur oleh salah satu perusahaan pada Rabu (8/1) pagi. Warga meminta keadilan, karena tergusur dari tempat kelahiran mereka yang sudah ditempati sejak tahun 1930-an.
Seperti penuturan Siti, banyak warga yang telah lama tinggal di Kampung Seranggong. Jejak kehidupan kampung ini puluhan tahun lalu masih ada.
“Kami di sana sudah lama. Di sana makam datok nenek moyang kami ada. Orangtua saya meninggal dan makamnya ada di sana,” kata perempuan berusia 60 tahun itu.(hbb)