BATAM, POSMETRO.CO: Dua pria berinisal WD (40) dan WG (50) melakukan hal yang melanggar hukum. Keduanya ‘bermain’ burung. Ribuan burung kicau jenis Murai Batu dan Kacer diselundupkan dari Malaysia lewat Batam.
“Rencananya (burung) akan dibawa ke Pulau Jawa, di Batam hanya transit saja untuk memulihkan stamina burung agar tidak mati dalam perjalanan,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah, Jumat (10/1).
Namun di perjalanan, upaya penyeludupan ribuan burung tadi digagalkan Satuan Reskrim Polresta Barelang pada, Rabu (8/1). Sebanyak 1.445 ekor burung disimpan dalam 111 boks berisi 388 ekor burung Murai Batu dan 1.057 ekor burung kacer.
“Setelah kita cek, kedua pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen dari negara asal Malaysia,” terangnya.
Karena perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 86 huruf (b) junto pasal 33 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Sayangnya, beberapa ekor burung seludupan itu ditemukan sudah mati di dalam boks. Sementara burung yang masih hidup dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam.
“Nantinya, burung-burung yang sehat dan yang tidak terkontaminasi penyakit akan dilepasliarkan,” tutupnya.(cnk)