Registrasi Ulang Kartu BBM Berakhir 17 Januari

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan registrasi ulang kartu BBM atau Fuel Card Brizzi sekitar 791 kartu.

    “Untuk penerima fuel card yang sudah mengganti kartunya lebih kurang 719 kartu dari 15.106 fuel card yang ada,” sebut Gustian Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Rabu (8/1).

    Gustian mengatakan, Fuel Card Brizzi adalah produk kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Pertamina dan BRI. Sebagai tindaklanjut Perwako Nomor 18 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam.

    Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ada pemilik kendaraan yang memiliki 20 sampai 30 fuel card yang berlaku selamanya. Dan ini disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi.

    “Kami melihat dari hasil pengembangan perkara penimbunan BBM yang kita amankan kemarin. Dan diketahui bahwa ada pemilik kendaraan yang punya banyak fuel card. Karena itu perlu ditata dan diregistrasi ulang kartu BBM ini,” ujar Gustian.

    Proses registrasi ulang kata Gustian sudah berlangsung sejak 23 Desember 2019 lalu. Dan dijadwalkan berakhir, 17 Januari nanti.

    Ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk pendaftaran ulang Fuel Card Brizzi. Di antara Kantor Disperindag di Batam Centre, SPBU Top 100 Batuaji, dan SPBU Tiban 2 Sekupang.

    Syarat untuk registrasi ulang adalah satu kartu untuk satu kendaraan, sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan juga perlu melampirkan kartu uji KIR.

    Serta akan dilakukan pengecakan dan pengambilan foto kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan jumlah roda kendaraan. Hal ini sesuai dengan aturan di Perwako Nomor 18 Tahun 2014.

    “Kita ingin mereka yang mendaftar ulang ini memanfaatkan betul-betul kartunya. Dan semoga langkah ini efektif untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” bebernya.

    Registrasi ulang kartu BBM atau Fuel Card Brizzi sudah ia sampaikan kepada pimpinan. “Pak Wali (Rudi) sudah tahu, dan diarahkan untuk jemput bola kalau bisa,” pungkasnya.(hbb)