Polisi Beberkan Daftar Buku Tamu Booking Gadis Bawah Umur di Sintai 

    spot_img

    Baca juga

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    Para pelaku kasus perdagangan orang di Lokalisasi Sintai (baju orange) diamankan polisi. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Masa depannya masih panjang. Tapi harus terjerumus dengan suatu pekerjaan yang tak layak. Itu karena bujuk rayu seseorang dan ada orang dewasa yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan secara materi. Tapi meninggalkan masa depan dan merusaknya. Adalah L dan A, belia asal Depok, Jawa Barat. Usia mereka masih 15 tahun.”Kita bawa korban dulu ke salah satu yayasan untuk direhabilitasi,” kata salah seorang pendamping pekerja sosial ditemui POSMETRO, usai ekspos, Rabu (8/1).

    Pihak dari P2 TP2A kini bertugas memulihkan kembali trauma yang dialami ke dua korban. Apakah nantinya korban dipulangkan ke kampung halaman, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang bergulir.

    Saat dibawa ke mobil, L dan A terlihat bertingkah layaknya anak-anak seusianya. Tersipuh malu dengan kondisi yang akan dilaluinya di masa depan. Memang, tiga pelaku yang memanfaatkan L dan A diproses secara hukum. AR, tukang rekrut yang juga masih di bawah umur serta dua orang mucikari penyedia tempat di Barcelsi, Teluk Pandan, Sintai, Tanjunguncang wanita berinisial DS dan  pria berinisial SM.

    “Tanggal 5 Januari dikirim ke Batam naik Lion Air. Sampai di Batam, disuruh langsung kerja di Bar Celsi itu,” kata Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspos Rabu (8/1). Malam itu, keduanya sudah melayani para lelaki hidung belang.

    Kapolresta menyebut, hal itu berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa buku tamu di bar tersebut. Ada nama-nama pria hidung belang di buku tamu itu. Begitu juga bukti alat kontrasepsi yang dipaparkan saat ekspos pelaku. Berapa tarif per malam ke dua korban, Prasetyo masih mendalami itu.

    Yang jelas, tegas Prasetyo, terhadap yang merekrut maupun yang memanfaatkan jasa keuntungan dari perdagangan orang bisa dipidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak kurang lebih 10 tahun penjara.

    “Jadikan sebuah pelajaran. Masyarakat juga diminta untuk sama-sama mengawasi agar tidak ada lagi anak jadi korban perdagangan orang,” tutupnya.

    Sementara, AR, mucikari mengaku diberi tugas oleh pemilik bar untuk mencari dan merekrut anak di bawah umur pada Desember 2019. Ia menjalankan tugas tersebut karena kebaikan pemilik bar dan mendapatkan hadiah ponsel.

    “Mereka (pemilik bar) selama ini baik dengan keluarga saya. Jadi saat disuruh mencari, saya mau saja,” kata AR yang juga merupakan sepupu pemilik bar tersebut.

    AR pun menyebut, dirinya sudah lama kenal dengan korban. Saat itu, ke dua korban menghubunginya via WhatsApp untuk dicarikan pekerjaan. “Karena mereka mau, ya saya langsung bawa ke Batam,” kilahnya.(cnk)