
BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima inisiatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemantauan Orang Asing yang telah disampaikan dalam rapat paripurna, kemarin.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini,” kata Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad yang mewakili Wali Kota Batam HM Rudi saat rapat paripurna di ruang utama Gedung DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (8/1).
Berdasarkan penjelasan tersebut dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Maka terhadap Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing yang disampaikan, pada prinsipnya Pemko dapat menerima inisiatif Ranperda tersebut.
“Ranperda Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut. Sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” ucap Amsakar.
Ia mengatakan, memiliki letak geografis yang strategis, yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Serta dikelilingi jalur pelayaran internasional. Sehingga Kota Batam sangat berpotensi dikunjungi oleh warga negara asing dari berbagai negara. Dengan tujuan wisata, kerja, sosial keagamaan, dan tujuan lainnya. Disamping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi.
“Namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Batam. Berupa mempersempit kesempatan kerja yang ada. Terutama bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” terang Amsakar.
Penyampaian dan penjelasan pengusul Ranperda Pemantauan Orang Asing disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto di rapat paripurna ke-20, Selasa (7/1). Ranperda yang diusulkan bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat Batam.
“Karena kehadiran orang asing disamping menimbulkan dampak positif. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif berupa pelanggaran hukum,” kata Budi.
Pelanggaran yang dimaksud Budi yakni penyalahgunaan visa turis tapi digunakan untuk bekerja. Selain itu, kedatangan orang asing untuk menyeludupkan narkoba atau barang terlarang lainnya. Selanjutnya, penyalahgunaan izin keimigrasian dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sehingga pemantauan terhadap orang asing perlu dilakukan ketika orang asing itu masuk. Dan saat melakukan kegiatan-kegiatannya di Batam,” kata politikus PDIPerjuangan itu.
Bonus sebagai kota yang berdekatan dengan dua negara tentunya ini sangat berpotensi pada kunjungan wisatawan mancanegara dengan berbagai tujuan. Budi menegaskan, pemantauan orang asing di wilayah Kota Batam adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Ini mengingat kunjungan orang asing ke Batam cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Maka perlu segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemantauan orang asing di Kota Madani ini.
“Untuk itu, kami selaku pengusul (Komisi I) mengajak kepada seluruh stakeholders terutama Pemko, Imigrasi, dan masyarakat Batam untuk mendukung usulan Ranperda Pemantauan Orang Asing ini,” harap Budi.(hbb)