Kasus Aktivasi Kartu GSM Ilegal, PT Hunindo Jaya Sejati Digerebek Polisi

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Para pelaku kasus aktivasi kartu GSM ilegal diangkut mobil polisi. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Lima orang berinisial, SS, JA, JH, JN, dan JH alias K masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Batamkota. Mereka diduga jaringan aktivasi kartu GSM ilegal dari salah satu perusahaan atau agen resmi Telkomsel.

    Nama perusahaan itu PT Hunindo Jaya Sejati yang beralamat kantor di depan kawasan industri Walakaka, Batamcentre. Kantor tersebut juga digerebek polisi. Dari sana polisi menemukan satu modem aktivator serta ribuan kartu perdana Telkomsel yang sudah dilakukan aktivasi. Hanya saja, pihak perusahaan membantah adanya keterlibatan jaringan aktivasi kartu GSM ilegal tersebut.

    “Itu oknum. Perusahaan tidak tahu menahu. Kami cuma suplayer kartu perdana,” kata HRD PT Hunindo Jaya Sejati, Anto ditemui POSMETRO.CO, di Mapolsek, Kamis (9/1).

    Pengakuan JH, seorang dari pelaku, aktivasi kartu seluler itu dapat dari sebuah aplikasi yang bisa diunggah dari playstore.

    “Caranya, kita ketik saja sembarang angka NIK, nanti keluar data orang,” kata JH saat ekspos. Sementara, kata sumber kepada POSMETRO.CO, yang juga pegiat internet itu menyebut, yang dikatakan pelaku sama dengan halnya ‘mengkambing hitamkan’ aplikasi.

    Lantas dari mana jaringan pengaktivasi kartu GSM ilegal ini dapat data NIK dan KK? Sumber POSMETRO.CO memastikan bukan dari aplikasi yang dimaksud pelaku. Melainkan data secara manual yang dapat melibatkan orang dalam (dinas terkait).

    “Kalau alat yang dibilang untuk sedot NIK itu salah, alat itu adalah modem activator yang gunanya untuk mengaktivkan kartu perdana secara massal,” kata sumber. Seharusnya, lanjut sumber polisi mengejar orang dalam yang memberi data ke pelaku.

    Terpisah Kanit Reskrim Polsek Batamkota Iptu Eka Putra mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

    “Beberapa pihak akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Termasuk saksi ahli,” kata Putra.

    Sebelumnya, pelaku dijerat tindak pidana menyelenggarakan telekomunikasi tidak mengindahkan ketentuan sesuai dengan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 ancaman 12 tahun penjara.(cnk)