Sidang Tunggakan BPJS PT KDH, PH: Ini Perkara Perdata Bukan Pidana

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang kasus tunggakan iuran BPJS PT Kawasan Dinamika Harmonitama yang digelar di PN Karimun, Rabu (8/1). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sidang lanjutkan kasus tunggakan iuran BPJS oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) kembali digelar Rabu (8/1). Agenda sidang kali ini untuk pembacaan surat pembelaan atau Peledoi dari Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.

    Kali ini tiga PH terdakwa hadir dalam sidang yang digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, yakni Andry Ermawan SH, Komariah Tukup SH dan Eko Nurisman SH. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Taufik SH, dan kedua terdakwa M Yusuf dan Indrawan.

    PH kedua terdakwa yang membacakan pledoi menyatakan kejut atas dakwaan JPU dalam persidangan. Seharusnya permasalahan ini adalah perkara kepailitan atau keperdataan, karena menyangkut hutang piutang, bukan kasus pidana dan sudah terjadi di bulan Agustus 2018, saat itu PT KDH sudah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    “Sehingga tuduhan unsur pasal 19 ayat 1 dan 2 yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 itu tidak terbukti karena sudah masuk kepailitan maka, tuntutan hukum yang masih berjalan harus dikesampingkan karena PT KDH sudah dinyatakan pailit pada tanggal 18 September 2019,” ucap PH kedua terdakwa saat membacakan Pledoi didepan majelis hakim yang dipimpin Joko Dwi Atmoko SH, MH dan Yanuar SH, Renny Hidayati SH.

    Apalagi, lanjut PH, dalam tuduhan tunggakan BPJS yang tidak dibayarkan itu sudah ada sanksi 2 persen setiap bulan atas keterlambatan sesuai PP 44, PP 45 dan PP 46 Tahun 2015.

    Untuk itu, tambah Andry Ermawan SH kepada POSMETRO.CO, usai sidang menyatakan, intinya pihaknya sebagai PH kedua terdakwa mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim yang mulai dalam persidangan ini.

    “Pertama kita minta kepada majelis hakim yang mulai kedua terdakwa dibebaskan dan dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, kedua kita menyatakan kasus ini adalah merupakan kasus perdata kepailitan. Ketiga kita juga memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik terdakwa Indra Gunawan dan terdakwa M Yusuf dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Andry.

    Selain itu kedua terdakwa tidak terbukti seperti dalam dakwaan yang disangkakan JPU dalam pengadilan yang berlangsung dikuatkan oleh keterangan pihak BPJS di persidangan, sudah mendaftarkan dan sudah terdaftar sebagai kreditor preferen dengan nilai Rp 561 juta lebih yang sudah disetujui oleh kurator PT KDH dan penetapan dari hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan.(ria)