5,1 Kilogram Ganja Kering Dibakar di Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jajaran Satnarkoba Polres Karimun saat membakar ganja, Rabu (8/1). (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sekitar 5,1 kilogram lebih daun ganja kering hasil tangkapan jajaran Satnarkoba Polres Karimun dimusnahkan, Rabu (8/1). Narkoba jenis ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar di pelataran Mako Polres Karimun.

    Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan jumlah berat bersih dan setelah sebagian disisihkan untuk tes labfor di Medan. Pemusnahan dipimpin Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir Sik diikuti sejumlah FKPD Karimun dan tokoh masyarakat.

    Dikatakan Chaidir, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam menegakan operasi kemanusiaan guna menyelamatkan generasi penerus di daerah ini.

    “Kita tahu Narkoba udah “merakyat” dalam arti narkoba telah luas menyebar bukan hanya di kalangan tua, tapi juga sudah menyentuh usia produktif muda yang menjadi pemakai narkoba, bahkan mengedarkan. Ini yang harus kita selamatkan bersama-sama,” ucap Chaidir.

    Untuk itu, lanjut Chaidir, pihaknya mengajak untuk bersama-sama menolak narkoba.

    “Mohon sebagai pelayan masyarakat, sebagai orang tua, selalu memantau anak dan generasi kita. Katakan pada mereka bahwa narkoba ini sangat fatal. Mari kita lakukan pencegahannya dengan sosialisasi, edukasi tentang bahaya narkoba,” tambahnya.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka Wawan alias Gelap (35), warga Karimun. Wawan membawa barang haram ini di Batam dan rencananya akan dijual di Karimun dan luar Karimun. Selain itu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, juga mengaku juga mengkonsumsi ganja.

    Chaidir juga menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ada informasi pengedaran, penggunaan atau apapun bentuk penyalahan narkoba di Kabupaten Karimun.

    “Informasikan ke kita sehingga kita lakukan penegakan hukum secara tepat, cepat dan akurat,” imbuhnya.(ria)