2 Pelaku Judi Online di Batam Dibekuk, Siapa Bandarnya?

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo saat mengekspos kasus perjudian. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua pelaku judi online ini tampak kebingungan. Seorang petugas polisi nampak membisikkan sesuatu. Dan mereka manut saja sesaat sebelum ekspos dimulai. EL dan FW ditangkap saat rumah yang di tempatinya digerebek jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang pada Minggu (5/1).

    EL dan FW diduga kuat sebagai pelaku perjudian online di Kota Batam. Keduanya diangkut polisi beserta barang bukti. Dalam aksinya, pelaku cukup pintar. Berkedok tinggal di perumahan elite, tapi melakukan kegiatan judi.

    Parahnya kegiatan ilegal itu sudah 2 tahun beroperasi. Tapi Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo enggan menyebut, nama perumahan di Batamcentre tersebut. Katanya, kedua pelaku hanya operator membantu bandar dalam menjalankan aplikasi perjudian yang telah disediakan.

    “Kalian ditumbalkan oleh bos kalian. Jadi bantu kami untuk memberikan keterangan agar semua terungkap,” pesan Kapolresta kepada salah seorang pelaku yang mengenakan sebo atau penutup wajah itu saat ekspos, Selasa (7/1).

    Prasetyo menjelaskan, EL dan FW membuka praktik judi online sie jie maupun bola dan lainnya. “Tersangka memiliki omzet mencapai ratusan juta hingga miliaran,” kata Prasetyo.

    Itu terbukti dari barang bukti berupa beberapa buku tabungan Bank BCA yang dijumlahkan hampir miliaran rupiah. Kapolresta berjanji kasus ini akan dikembangkan ke struktur atas dari jaringan judi online.

    “Sebab yang kita tangkap ini baru mengakomodir beberapa orang pemain. Tugas mereka memberikan rekapan ini kepada pihak yang di atasnya lagi,” tegasnya.

    Terkait judi online beromzet miliaran rupiah itu, pihaknya akan menelusuri rekening dari masing-masing bandar untuk menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Terkait judi, keduanya dapat dijerat UU ITE dan Pasal 303 KUHP.

    Prasetyo mengungkap modus pelaku yaitu masing-masing pemain diberikan satu ID, deposit. Dan itu yang dimainkan oleh pemain untuk game bola, poker dan lainnya.

    “Pemain akan masuk lewat aplikasi yang diberikan,” katanya.(cnk)