Kepala BP Batam ‘Melempem’, Ketua Kadin Batam Demo Minta Rudi Mundur!

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk melakukan aksi demo tunggal di depan Gedung BP Batam, Batamcentre, Senin (6/1) pagi. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja 100 harinya ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk melakukan aksi demo tunggal di depan Gedung BP Batam, Batamcentre, Senin (6/1) pagi.

    “Di medsos, informasi sejumlah pengusahaan resah seperti tidak ada pemerintah daerah. Inilah janji-janji yang tak terpenuhi,” kata Jadi yang saat demo mengenakan pakaian formal dan memasang beberapa spanduk di tubuhnya.

    Dalam aksinya Jadi mengikat kain putih di kepala. Menggunakan toa ia mengungkap kekecewaannya terhadap kepemimpinan Muhammad Rudi sejak menjabat Kepala BP Batam yang dinilainya ‘melempem’.

    Menurutnya, kinerja Walikota Batam itu hanya janji-janji belaka. Ia menilai banyak persoalan di tengah masyarakat yang belum terselesaikan.

    “Izin usaha siap dalam sekejab baik pengusahan kecil, menengah, dan besar katanya tidak perlu pusing mengurus lagi karena satu komando. Lalu banyak persoalan di masyarakat dibiarkan sendiri. Salah satunya usaha taksi online yang saat ini belum terselesaikan. Seharusnya, Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam hadir di tengah masyarakat menyelesaikan masalah ini,” pinta Jadi.

    Ada beberapa tuntutan yang disampaikannya dalam demo tunggalnya tersebut. Di antara bahwa 100 hari ex Officio Kepala BP Batam tidak ada gebrakan yang signifikan, begitu juga janji bebas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) 200 meterpersegi lahan perumahan, dan saat ini justru menimbulkan ketidapastian dalam berusaha.

    “Kepala ex Officio diminta mudur. Karena itu hanya janji-janji,” teriak Jadi.

    Selain itu tuntutan lainnya yakni meminta kepada Presiden Jokowi agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.

    Selanjutnya kebijakan kawasan PBPB Batam atau Free Trade Zone (FTZ) Batam diperkuat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 dan PP Nomor 46 tahun 2007, tentang kawasan PBPB Batam selama jangka waktu 70 tahun di wilayah FTZ dibatalkan.

    Karena akan menurunkan daya saing Batam. Inilah sejumlah tututan yang disampaikan Ketua Kadin Batam dengan lantang. Mengkritik kinerja Kepala BP Batam yang dijabat Muhammad Rudi sejak dilantik pada akhir September tahun lalu.

    Aksi Jadi menjadi tontonan pegawai BP Batam dan pengendara yang melewati area BP Batam. Karena baru kali ini ada aksi demo yang dilakukan sendiri. Jika biasanya aksi demo dilakukan secara berkelompok. Aspirasi tunggal Ketua Kadin Batam diterima Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar.

    “Kita terima aspirasi yang disampaikan Ketua Kadin Batam. Dan kita akan teruskan ke pimpinan nantinya,” kata Dendi.(hbb)