2 Mantan Petinggi PT KDH Dituntut 6 Bulan Penjara, PH Ajukan Pledoi

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Sidang lanjutkan kasus tunggakan iuran BPJS oleh PT KDH di PN Karimun, Senin (6/1) sore. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sidang lanjutkan kasus tunggakan iuran BPJS oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) terus bergulir. Senin (6/1) sore, sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Karimun, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Surat tuntutan yang dibacakan JPU Yogi Taufik SH menyatakan, menuntut dua terdakwa kasus penunggakan BPJS di PT KDH tersebut agar dihukum selama 6 bulan penjara.

    Pasalnya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

    Sidang yang dihadiri dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan mantan Direktur PT KDH, M Yusuf dipimpin oleh Hakim Joko Dwi Atmoko, SH,MH dan Yanuar SH, Renny Hidayati, SH.

    Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa usai berkordinasi dengan Penasihat Hukum (PH) Andry Ermawan SH menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

    “Tuntutan yang dibacakan JPU merupakan hak JPU, dan kita menghargai apa yang sudah dibacakan dalam persidangan. Atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU kita akan menyampaikan nota pembelaan atas dua terdakwa, dimana untuk membuktikan bawa kedua terdakwa tidak bersalah, dan kasus ini merupakan kasus perdata,” ucap Andry Ermawan kepada POSMETRO.CO.

    Usai mendengarkan pernyataan kuasa hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH MH menyampaikan sidang ditutup dan akan lanjutkan pada Rabu (8/1) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi dari PH kedua terdakwa.(ria)